Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

KPU Kaltara Ambil Alih Tugas KPU Kabupaten/Kota

Radar Tarakan • Jumat, 22 Maret 2024 - 05:47 WIB
BERAKHIR: Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menunjukkan surat keputusan KPU terkait pengambil alihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU kabupaten/kota.
BERAKHIR: Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menunjukkan surat keputusan KPU terkait pengambil alihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU kabupaten/kota.

 

Masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Utara (Kaltara) telah berakhir pada 18 Maret 2024. Namun, hingga kemarin (20/3) belum ada penetapan calon terpilih hasil seleksi yang sebelumnya telah dilakukan.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 342 Tahun 2024, KPU Kaltara ditugaskan oleh KPU RI untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU di lima kabupaten/kota yang ada di Kaltara.

"Kan berakhirnya masa jabatan KPU kabupaten/kota itu pada 18 Maret. Jadi seyogyanya itu pada 19 Maret sudah dilakukan prosesi pergantian dengan cara proses pelantikan," ujar Hariyadi kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor kemarin.

Namun, lanjut Hariyadi, pada prosesnya KPU RI justru memerintahkan kepada KPU Kaltara untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban dari KPU di lima kabupaten/kota yang ada di provinsi ke-34 Indonesia ini. 

Hariyadi mengaku, tidak ada penjelasan dari KPU RI terkait kenapa tidak dilakukan proses penetapan dan pelantikan itu. Yang diterima oleh pihaknya itu hanya surat perintah pengambilan akibat tugas, wewenang dan kewajiban saja.

"Tapi kalau kami bisa tafsirkan, pimpinan kami di KPU RI masih fokus untuk penyelesaian rekapitulasi hasil perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat nasional yang berakhir di tanggal 20 Maret hari ini (kemarin)," katanya.

Informasi lebih jelas terkait hal ini belum diterima oleh pihaknya, tapi keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI itu sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga itu akan tetap dilaksanakan oleh pihaknya.

"Jadi kami tetap akan melakukan pekerjaan-pekerjaan, selain menjadi anggota KPU provinsi, juga sebagai anggota KPU pada lima kabupaten/kota di Kaltara ini," sebutnya.

Jika berdasarkan keputusan KPU itu, pada diktum kedua hanya memutuskan bahwa KPU Kaltara mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU kabupaten/kota terhitung sejak berakhirnya masa jabatan KPU kabupaten/kota hingga dilantiknya komisioner KPU kabupaten/kota yang baru.

"Jadi tidak ada waktu yang ditentukan dalam surat ini. Oleh karena itu, maka kami di sini sifatnya tetap akan menjalankan tugas sesuai apa yang diperintahkan oleh pimpinan kepada kami," pungkasnya. (iwk/har)

Editor : Indra Zakaria