Dirincikan, 386 PMI ini berasal dari Kota Kinabalu sebanyak 294 orang dan dari Tawau sebanyak 92 orang. Terdiri dari laki-laki dewasa 292 orang, perempuan dewasa 70 orang dan anak-anak 24 orang.
Pemulangan, ratusan PMI bermasalah ini telah menjalani masa tahanannya di DTI sebelum di pulangkan dari Malaysia melalui jalur Pelabuhan Ferry Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
“Ratusan PMI yang dipulangkan karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan saat berada di Malaysia. Seperti, masuk secara ilegal atau tanpa dokumen keimigrasian, tinggal lebih lama atau over, tersandung kasus narkoba dan kasus pidana lainnya,” jelasnya.
PMI yang dideportasi saat tiba di Nunukan langsung ditangani BP3MI. Selanjutnya, PMI ini ditempatkan di Rusunawa. Kemudian, dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.
Selanjutnya, proses pemulangan ke daerah asal mengikuti tranportasi yang ada. Dan BP3MI Kaltara berkoordinasi dengan KSOP Nunukan dan Pelni Nunukan untuk jadwal armada yang akan berangkat dari Nunukan.
“PMI deportasi diketahui berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia. Seperti, Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Timur (NTT),” tegasnya.
Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Wiryawan Utomo menyampaikan deportasi kali ini sebanyak 92 orang WNI. Terdiri dari 80 orang laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa dan satu anak.
“92 orang PMI yang dipulangkan ini berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau. Deportasi dilakukan dari Pelabuhan Ferry Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan menggunakan KM Purnama Express,” sebutnya.
Dijelaskan, WNI yang dipulangkan ini telah menjalani masa kurungan di DTI Tawau. Dimana, hukuman kurungan penjara yang dilalui sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan saat berada di wilayah Sabah, Malaysia.
“Mayoritas dan berdasarkan persentase sebesar 88 persen WNI yang dideportasi karena masalah keimigrasian. Misalnya, overstay dan masuk secara non prosedural. Selebihnya karena kasus kriminal lainnya,” jelasnya. (akz/lim)