Setelah berkas perkara dari penyidik dilimpahkan ke Kejari Tarakan, akhirnya perkara pelanggaran pidana pemilu dengan perbuatan melakukan pencoblosan lebih dari satu kali bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Sidang yang berlangsung pada Kamis (28/3) lalu, berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan dan langsung masuk ke pembuktian jaksa penuntut umum (JPU).
Terdapat tujuh terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Mas'ud, Suryati, Lutfy Zulkarnaen, Nur Alfin Hasanah, Faridah Al-Akhyar, Amriana dan Zulkifli. Namun ketujuh terdakwa yang statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak hadir dalam persidangan. Meski demikian, sidang tetap berjalan dengan in absentia.
“Ketujuh terdakwa kita dakwa dengan dakwaan alternatif diantaranya melanggar Pasal 516 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 533 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka semua dakwaannya sama karena satu berkas perkara,” kata Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Harismand.
Ia menambahkan, untuk sidang agenda pembuktian terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU. Diantaranya, saksi dari Pengawas TPS (PTPS), Ketua KPPS, komisioner Bawaslu Tarakan. “Untuk ahli yang kita hadirkan yaitu ahli pidana pemilu,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi PTPS, didapati kejadian tersebut terjadi pada 14 Februari lalu. Saat itu di TPS 57 terjadi keributan pada pukul 12.30 WITA. Kemudian waktu tersebut merupakan waktu terakhir akan ditutupnya pemilihan. Saat itu ada beberapa orang yang didapati membuat petugas di TPS kewalahan menghadapi massa yang akan memilih di atas jam 12 siang.
“Ada momen yang dimanfaatkan disitu oleh para terdakwa, sementara petugas TPS kewalahan. Jadi ada beberapa pemilih berebut masuk TPS untuk melakukan pencoblosan,” ucap Harismand.
Setelah itu, ada petugas PTPS yang curiga terhadap ketujuh pelaku kemudian mendapati para pelaku sudah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Aksi para pelaku pun langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tarakan. Setelah dinyatakan yakin dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh ketujuh terdakwa, akhirnya perbuatan ketujuh terdakwa dilaporkan ke Polres Tarakan.
“Kalau keterangan dari ahli pidana menyebutkan bahwa dakwaan JPU paling tepat untuk ketujuh terdakwa in absentia ialah dakwaan pertama, Pasal 516 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” bebernya.
Diakui Harismand, lantaran terdakwa masih berstatus DPO, maka sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilewati dan langsung masuk ke tuntutan. Meski tidak ada keterangan para terdakwa, namun pihaknya yakin dengan keterangan beberapa saksi yang sudah dihadirkan, sudah sudah cukup memberikan bukti kuat dalam perkara tersebut. “Sidang tuntutan akan berlangsung pada Senin nanti (hari ini),” pungkasnya. (zar/lim)
Editor : Indra Zakaria