Pembentukan DOB Tanjung Selor, Sejumlah Alternatif Dikaji
Radar Tarakan• 2024-06-20 15:45:00
ADMINISTRASI: Perjuangan untuk pembentukan DOB Kota Tanjung Selor terus dilakukan pemerintah daerah.
Tercatat ada lima usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) kabupaten/kota di Kalimantan Utara (Kaltara) yang hingga kini belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satunya DOB Kota Tanjung Selor. Usulan DOB ini mulai digaungkan pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara, yang mana dalam UU tersebut menegaskan bahwa ibu kota Kaltara berkedudukan di Tanjung Selor.
Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kaltara, Bertius mengatakan, sejauh ini komunikasi dan koordianai terus dilakukan oleh pihaknya untuk mendukung pembentukan DOB kota tersebut, baik itu ke pemerintah pusat maupun ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.
Salah satu kendala saat ini yaitu masih diberlakukannya moratorium pembentukan DOB oleh pemerintah pusat. Selain itu, kesiapan secara administrasi juga masih belum terpenuhi, seperti jumlah kecamatan yang untuk sebuah kota minimal 4 kecamatan, tapi Tanjung Selor hingga kini masih satu kecamatan.
"Artinya Tanjung Selor masuk kurang 3 kecamatan lagi. Nah, untuk melakukan pemekaran ini tentu membutuhkan anggaran yang tidak kecil," ujar Bertius saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Tapi, lanjut Bertius, jika berbicara soal kesialan secara administrasi kewilayahan seperti pembentukan kecamatan, itu kewenangannya berada di daerah induk. Dalam hal ini daerah induk Tanjung Selor adalah Kabupaten Bulungan.
"Untuk pemekaran suatu wilayah itu, seperti yang saya katakan tadi, yaitu persoalan pembiayaan. Tentu di sini daerah juga memerlukan adanya intervensi dari pemerintah pusat untuk mendukung pembentukan DOB kota ini," jelasnya.
Bertius menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji sejumlah alternatif terkait kesiapan Tanjung Selor, salah satunya peningkatan status Tanjung Selor menjadi kawasan perkotaan tanpa membentuk DOB kota.
Rancangan peraturan pemerintah untuk ini sudah dibahas dan masih berproses di Kemendagri. Alternatif lain yang dipertimbangkan adalah mendelineasi empat kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan untuk menjadi wilayah pemerintah kota.
"Kan Kabupaten Bulungan ini memiliki 10 kecamatan. Nah, langkah mendeliniasi empat kecamatan ini salah satu alternatif yang bisa kita lakukan untuk membentuk pemerintah kota (DOB Kota Tanjung Selor)," sebutnya.
Menurutnya, opsi mendeliniasikan empat kecamatan untuk dijadikan DOB Kota Tanjung Selor ini menjadi yang paling tepat untuk dilakukan, karena dari sisi anggaran, tentu akan lebih ringan. Tapi ini tentu harus didiskusikan lebih lanjut dengan Pemkab Bulungan karena opsi ini pasti akan mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulungan.
"Meski masih terkendala jumlah kecamatan yang hingga kini baru satu, pemerintah daerah tetap terus berupaya meningkatkan pembangunan di Tanjung Selor, seperti perbaikan dan pembangunan jalan. Ini merupakan bentuk dukungan terhadap pembentukan DOB Kota Tanjung Selor," pungkasnya. (iwk/har)