Ratusan usulan pemekaran wilayah untuk pembentukan calon daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia hingga kini masih jalan di tempat. Hal ini karena pemerintah daerah belum membuka ‘keran’ moratorium pembentukan calon DOB.
Baru-baru ini, Forum Koordinas Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) melakukan pertemuan untuk membicarakan soal kelanjutan dari dorongan pembentukan calon DOB di Tanah Air ini.
Ketua Dewan Presidium DOB Kota Tanjung Selor, Achmad Djufrie mengatakan bahwa ada dua alternative yang diajukan oleh Forkonas PP DOB ke pemerintah pusat, yang pertama adalah melakukan diskresi. Dimana diskresi ini merupakan kebijakan tanpa memperhatikan syarat-syarat di daerah.
“Nah, untuk DOB Tanjung Selor ini, karena ini amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa ibu kota Kalimantan Utara (Kaltara) berkedudukan di Tanjung Selor, maka yang kita tuntut. Itu undang-undang,” ujarnya kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Jika pemerintah pusat mau berdasarkan diskresi itu saja, itu artinya pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan yang merupakan induk dari Tanjung Selor ini tidak perlu repot-repot lagi untuk memekarkan wilayah yang ada.
Akan tetapi, jika daerah yang mengusulkan pembentukan calon DOB itu untuk menyelesaikan syarat-syarat teknis dan administrasinya, maka daerah harus membentuka dulu keluruahan dan kecamatan untuk memenuhi syarat administrasi calon DOB Tanjung Selor ini.
“Karena harus ada 4 kecamatan sebagai syarat menjadi sebuah kota. Sementara saat ini Tanjung Selor baru ada satu kecamatan, jadi masih kurang 3 lagi,” sebutnya.
Terhadap hal ini, pria yang juga menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara ini mengaku setiap bertemu dengan Bupati Bulungan, Syarwani, pihaknya selalu menyampaikan soal pemenuhan syarat usulan calon DOB Tanjung Selor ini. (*)
Editor : Indra Zakaria