Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Hadang Pemburu Gaharu, Sembilan Desa di Malinau Bersatu Lindungi Hutan Lewat Permakades

Redaksi • 2025-06-16 12:00:00
LINDUNGI HUTAN: Puluhan perwakilan masyarakat dari sembilan desa mengikuti Pelatihan Pemantauan Ekosistem Berbasis Partisipatif di Desa Metut. IST
LINDUNGI HUTAN: Puluhan perwakilan masyarakat dari sembilan desa mengikuti Pelatihan Pemantauan Ekosistem Berbasis Partisipatif di Desa Metut. IST

 

MALINAU - Sekelompok perempuan Desa Long Jalan, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Malinau menghadang rombongan pria asing yang mencoba memasuki hutan tanpa izin. Mereka merupakan pemburu gaharu.

Dipimpin oleh Ani, Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Rotan Desa Long Jalan, para perempuan itu berdiri tegak. Dengan suara lantang, Ani memperingatkan mereka. “Hutan ini sumber hidup kami. Silakan putar balik, atau kami laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Aksi ini menjadi pemantik kesadaran sembilan desa di dua kecamatan Malinau Selatan Hulu dan Sungai Tubu untuk bersatu melindungi hutan adat mereka. Dalam empat tahun terakhir, kawasan hutan desa memang kerap disusupi pemburu gaharu ilegal. Pohon yang tumbuh puluhan tahun ditebang habis.

Pelaku berasal dari luar daerah dan tidak memberikan manfaat apapun bagi warga setempat. "Ancaman ini tak hanya menggerogoti ekonomi lokal, tetapi juga mengganggu kelestarian hutan, aliran sungai dan habitat satwa endemik," ungkapnya.

Didukung oleh KKI Warsi dan Pemda Malinau, sembilan desa di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Malinau. Long Jalan, Long Lake, Pelencau, Nahakeramo Baru, Metut, Tanjung Nanga, Punan Mirau, Long Nyau dan Long Pada mengikuti Pelatihan Pemantauan Ekosistem Berbasis Partisipatif pada 9–12 Juni 2025 di Desa Metut.

Pelatihan ini melibatkan tokoh adat, pemuda, dan perangkat desa. Mereka belajar memetakan hutan adat, mendeteksi tanda-tanda kejahatan lingkungan, serta menyusun sistem patroli bersama. 

“Pelibatan aktif masyarakat adat adalah kunci keberhasilan konservasi jangka panjang. Ketika hutan dijaga oleh mereka yang menganggapnya sebagai bagian hidup, maka keberlanjutan bukan sekadar wacana,” ujar Peri Anggraeni, Project Officer KKI Warsi. Hasil nyata dari pelatihan ini adalah lahirnya Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan.

Dokumen ini disusun dan disepakati oleh seluruh kepala desa (kades) sebagai langkah hukum dari akar rumput yang kuat. "Permakades menetapkan bahwa pelanggaran terhadap hutan seperti perburuan gaharu ilegal, pembalakan liar, dan peracunan ikan di sungai akan dikenakan sanksi adat berupa denda tegas. Untuk pelanggaran berat, kasus akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum," ungkapnya

Tak berhenti di situ. Desa juga sepakat mengalokasikan dana desa (DD) untuk mendukung pelaksanaan aturan ini, mulai dari patroli, sosialisasi hingga reboisasi. Di beberapa desa seperti Long Jalan, Long Pada dan Long Nyau, warga sudah mulai menanam kembali bibit gaharu. Patroli rutin dilakukan oleh tim gabungan masyarakat. “Permakades ini bukan hanya dokumen hukum. Ini adalah bentuk komitmen kolektif untuk menjaga ruang hidup kita bersama,” ujar Roni Kirut, Kepala Desa Long Pada.

Ia menegaskan bahwa aturan ini memberi dasar yang kuat bagi warga untuk menolak segala bentuk perusakan hutan. Bagi mereka, hutan bukan sekadar lanskap hijau, tetapi ruang hidup yang menyediakan makanan, air, obat-obatan, dan nilai spiritual. Ketua Adat Desa Pelencau, Yahya menggambarkan hubungan masyarakat dengan hutan secara mendalam.

“Hutan seperti air susu ibu memberi kehidupan sejak lahir. Kalau hutan tidak dijaga, maka hilang juga sumber hidup kami,” pungkasnya. (jai/har)

Editor : Indra Zakaria