TARAKAN - Di tengah geliat pembangunan dan urbanisasi Kota Tarakan, sebuah ancaman senyap terus mengintai. Kasus HIV/AIDS di kota ini bukan hanya meningkat, tapi juga membuka tabir persoalan sosial yang lebih kompleks: seks bebas, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, hingga diskriminasi terhadap kelompok rentan.
Alghi Fari Smith, S.ST., Pekerja Sosial (Peksos) pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Tarakan, mengungkapkan bahwa Tarakan saat ini menjadi wilayah dengan angka HIV/AIDS tertinggi di Provinsi Kalimantan Utara.
“Tarakan menyumbang jumlah orang dengan HIV/AIDS (ODHA) terbanyak di Kaltara. Sebagian dari mereka bahkan masuk kategori lost to follow up (LFU), artinya mereka hilang dari pemantauan dan tak bisa lagi didampingi pengobatannya. Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi jika mereka masih melakukan perilaku berisiko,” ungkapnya.
Fari menambahkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Tarakan, dari 66 kasus HIV yang ditemukan hingga September 2024, sebanyak 26 di antaranya berasal dari kelompok laki-laki seks dengan laki-laki (LSL).
Angka ini memperkuat indikasi bahwa kelompok LGBT, khususnya gay, menjadi kelompok yang paling rentan.
“Saya melihat kecenderungan ini sejalan dengan sejarah awal penyebaran HIV/AIDS yang dulu dikenal dengan istilah gay-related immune deficiency (GRID). Artinya, ada benang merah yang tak bisa diabaikan antara perilaku seksual menyimpang dengan risiko HIV,” tegas Fari.
Lebih dari sekadar urusan medis, isu ini juga merambat ke ranah sosial yang lebih dalam. Menurut Fari, fenomena LGBT di Tarakan bukan hanya marak, tetapi sudah menimbulkan kekerasan yang mengkhawatirkan.
“Salah satu contohnya adalah kasus pembunuhan remaja laki-laki di sekitar Islamic Center. Informasinya, perkelahian itu dipicu oleh perebutan pasangan sesama jenis. Ini bukan isu biasa, dan MUI Tarakan sudah membentuk tim pencari fakta terkait LGBT,” ujarnya.
Fenomena ini, lanjut Fari, patut menjadi perhatian serius semua pihak. Ia tak menutup kemungkinan adanya tekanan atau ancaman kekerasan terhadap mereka yang ingin keluar dari lingkaran LGBT, namun tak memiliki tempat untuk mencari perlindungan.
“Saya mengajak siapa pun yang mengalami atau menyaksikan kekerasan, terutama yang berkaitan dengan isu ini, untuk berani bicara. Mereka bisa menghubungi Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di nomor 0812-2059-6432. Dari situ kita bisa usulkan mereka mendapat perlindungan dari LPSK RI,” kata Fari.
Namun ia menegaskan pula, bahwa penyikapan terhadap HIV/AIDS harus tetap berlandaskan kemanusiaan. Bahwa di balik angka dan identitas, mereka yang hidup dengan HIV adalah manusia yang memiliki hak untuk sembuh, bertahan hidup, dan diperlakukan secara bermartabat.
“Jangan sampai mereka bukan hanya dikucilkan, tapi juga kehilangan semangat hidup. Sudah banyak kasus ODHA yang diusir dari lingkungan, dikucilkan keluarga, bahkan memilih mengakhiri hidup karena stigma. Maka dalam pendampingan, prinsip non-diskriminasi, empati, dan penerimaan tanpa menghakimi harus dijunjung tinggi,” terang Fari.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) secara terus-menerus kepada masyarakat agar tak lagi menyamakan HIV/AIDS sebagai akibat mutlak dari moral buruk seseorang.
“Kita tidak membenci orangnya, tapi kritis terhadap perilakunya. LGBT ditolak oleh hukum positif di Indonesia, dan secara agama juga dilarang. Tapi bukan berarti kita boleh membiarkan mereka dianiaya atau dibiarkan hancur oleh stigma. Sebab stigma itu sendiri bisa lebih mematikan dari virus HIV,” pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria