Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kebakaran di Bulungan yang Merenggut 1 Nyawa Ternyata Disengaja, Motif Warisan Jadi Pemicu

Redaksi • 2025-08-26 09:06:53
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

TANJUNG SELOR - Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus kebakaran yang menewaskan seorang warga di Gang Merudung, RT 026 RW 010, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Kebakaran yang terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 Wita. Seorang pria berinisial KH (41) diduga menjadi dalang pembakaran yang menewaskan AH (ayah kandung pelapor).

“Pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian sesaat setelah api dipadamkan oleh warga dan petugas pemadam kebakaran,” kata Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Kasi Humas Polresta Bulungan, Iptu Magdalena Lawai kepada Radar Kaltara. Kejadian ini bermula ketika pelapor NS yang baru tiba dari Tarakan, mendapati rumahnya sudah hangus dilalap api.

Ia segera mengamankan keponakannya, lalu mencari orang tuanya. Namun, upaya pencarian di rumah sakit dan puskesmas tidak membuahkan hasil. “Setelah kembali ke lokasi, pelapor diberitahu oleh petugas pemadam bahwa satu jenazah ditemukan. Korban diketahui adalah orang tua pelapor,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan saksi, kobaran api bermula dari dapur rumah pelaku KH yang kemudian merambat ke rumah korban yang bersebelahan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana milik pelaku dan kayu sisa terbakar.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Namun, polisi tetap akan berkoordinasi dengan dokter spesialis jiwa untuk memastikan kondisi psikologis KH. “Setahun sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan percobaan pembakaran rumah, tetapi berhasil dicegah oleh keluarga dan tetangga,” jelasnya.

Adapun motif pelaku, lanjutnya, dipicu sakit hati lantaran tidak mendapatkan warisan berupa sertifikat tanah yang sudah dipecah. Selain itu, KH juga mengalami tekanan karena belum memiliki pekerjaan tetap. “Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP,” pungkasnya. (jai/har)

 

Editor : Indra Zakaria