Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Lebih dari Separuh Mangrove Kaltara Terancam Alih Fungsi, Status APL Jadi Tantangan Besar

Redaksi Prokal • 2026-01-19 09:55:00
Mangrove yang berada di dalam kawasan hutan tercatat seluas 140.478,98 hektare. Luasan tersebut salah satunya nipah 1.085,82 hektare. (HRK)
Mangrove yang berada di dalam kawasan hutan tercatat seluas 140.478,98 hektare. Luasan tersebut salah satunya nipah 1.085,82 hektare. (HRK)

 

TANJUNG SELOR — Ekosistem mangrove di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini berada dalam posisi yang rentan meski memiliki peran vital sebagai penyangga pesisir dan benteng alami dari abrasi. Berdasarkan Analisis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara 2017–2037, total luasan mangrove di provinsi ini mencapai 326.396 hektare. Namun, tantangan serius muncul karena sekitar 185.917 hektare atau lebih dari 50 persen dari luasan tersebut berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Nur Laila, mengungkapkan bahwa status APL membuat kawasan mangrove sangat berisiko mengalami alih fungsi lahan. Wilayah ini secara tata ruang diperuntukkan bagi berbagai aktivitas pembangunan, seperti permukiman, perkebunan, hingga pembukaan tambak. Jika tidak dikendalikan dengan regulasi yang ketat, kelestarian mangrove di wilayah luar kawasan hutan ini dipastikan akan terus terancam.

Data pemanfaatan ruang menunjukkan adanya tekanan yang kuat terhadap ekosistem pesisir. Di wilayah APL sendiri, terdapat sekitar 29.164 hektare mangrove primer dan 73.889 hektare mangrove sekunder. Sementara itu, area yang sudah beralih fungsi menjadi tambak di wilayah APL telah mencapai 77.965 hektare. Hal ini berbanding terbalik dengan luasan mangrove yang berada di dalam kawasan hutan lindung yang hanya tercatat sekitar 140.478 hektare.

Secara geografis, persebaran mangrove di Kaltara didominasi oleh Kabupaten Bulungan yang mencakup 46 persen dari total luasan, diikuti oleh Kabupaten Nunukan sebesar 30 persen, Tana Tidung 23 persen, dan Kota Tarakan sekitar 1 persen. Besarnya porsi luasan di Kabupaten Bulungan dan Nunukan menjadikan kedua wilayah ini sebagai fokus utama dalam pengawasan dan perlindungan ekosistem pesisir.

Dishut Kaltara menegaskan bahwa perlindungan mangrove tidak bisa hanya mengandalkan status kawasan hutan saja. Diperlukan kebijakan lintas sektor dan pengendalian tata ruang yang lebih ketat agar pembangunan tidak mengorbankan fungsi ekologis. Selain upaya rehabilitasi dan penanaman kembali, peran aktif masyarakat sangat diperlukan karena keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir sangat bergantung pada kesehatan ekosistem mangrove yang terjaga. (*)

Editor : Indra Zakaria