TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Tiga terdakwa yang terlibat dalam skandal ini, yakni berinisial EV, S, dan M, kini mulai menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Rahman, mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam proses pengajuan hingga pencairan KUR pada periode tahun 2022 dan 2023. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltara, tindakan mereka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, para terdakwa menggunakan dua modus utama, yakni modus tempilan dan modus topengan. Modus tempilan melibatkan pencairan kredit atas nama debitur namun dananya dibagi dengan pihak lain. Sementara modus topengan dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain secara penuh, di mana seluruh dana kredit dikuasai oleh pihak yang bukan debitur asli.
Peran masing-masing terdakwa terungkap cukup sistematis. Terdakwa EV, yang menjabat sebagai mantri bank, bertindak sebagai pemrakarsa kredit dengan memanipulasi berkas agar debitur yang tidak layak tetap mendapatkan persetujuan. Terdakwa S bertugas mencari calon debitur yang bersedia meminjamkan identitas mereka dengan iming-iming imbalan. Sementara itu, terdakwa M yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Disdukcapil, berperan membantu pencarian debitur sekaligus mengubah elemen data kependudukan agar syarat pengajuan KUR terpenuhi.
Atas peran tersebut, jaksa penuntut umum menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga menyertakan ketentuan pidana tambahan berupa kewajiban pengembalian kerugian negara. Hingga saat ini, Kejari Tarakan telah menerima dan menyita pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp 341,8 juta.
Meski persidangan sudah memasuki agenda pembuktian, Kejari Tarakan menegaskan masih terus melakukan penelusuran aset milik para terdakwa untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. Selain itu, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan fakta-fakta hukum tambahan selama proses persidangan berlangsung. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi sektor perbankan dan pemerintahan dalam memperketat sistem pengawasan penyaluran kredit rakyat.(*)
Editor : Indra Zakaria