Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Payung Hukum Siap, Perbatasan Kaltara Jadi Prioritas Pembangunan

Redaksi Prokal • 2026-01-22 15:35:00
ILUSTRASI: Pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan dilakukan secara bertahap. menyesuaikan kemampuan APBD Kaltara. (HRK)
ILUSTRASI: Pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan dilakukan secara bertahap. menyesuaikan kemampuan APBD Kaltara. (HRK)

 

TANJUNG SELOR – Upaya mewujudkan keadilan pembangunan di beranda terdepan Indonesia kini memiliki fondasi yang lebih kokoh. DPRD Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara resmi menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan. Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas penantian panjang masyarakat perbatasan yang selama ini mendambakan kepastian hukum dalam percepatan pembangunan di daerah mereka.

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menegaskan bahwa kehadiran Perda ini sangat krusial agar isu-isu strategis di perbatasan tidak lagi hanya menjadi komoditas forum diskusi tanpa tindak lanjut nyata. Dengan adanya payung hukum ini, terdapat ikatan regulasi yang jelas mengenai hak-hak prioritas masyarakat perbatasan serta kewajiban pemerintah dalam memenuhi pelayanan dasar, mulai dari sektor pendidikan hingga kesehatan.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah adanya pengaturan mengenai porsi anggaran khusus bagi kawasan perbatasan. Langkah ini diambil agar perhatian fiskal terhadap daerah tertinggal tidak lagi sekadar wacana, melainkan memiliki alokasi yang terukur. Guna mempercepat implementasi kebijakan tersebut, DPRD Kaltara berencana segera melakukan sosialisasi ke lima kabupaten/kota agar tercipta keselarasan persepsi antara pemerintah provinsi dan daerah.

Meski regulasi telah tersedia, tantangan di lapangan masih sangat nyata, terutama terkait infrastruktur dan aksesibilitas yang sangat terbatas. Achmad Djufrie menyoroti tingginya biaya logistik dan transportasi ke wilayah pedalaman. Sebagai gambaran, perjalanan menuju daerah seperti Pujungan menggunakan speedboat bisa menghabiskan biaya hingga Rp 30 juta sekali jalan, sebuah angka yang sangat membebani anggaran daerah jika tidak dikelola dengan perencanaan matang.

Mengingat kemampuan APBD Kaltara yang masih terbatas, pembangunan infrastruktur di perbatasan akan dilakukan secara bertahap. Pihak legislatif berharap pendapatan daerah ke depan dapat terus meningkat melampaui target yang ditetapkan, sehingga implementasi Perda ini bisa berjalan lebih optimal. Dengan komitmen yang telah diikat secara hukum, diharapkan ketimpangan di wilayah perbatasan dapat perlahan terkikis demi kesejahteraan masyarakat di garda terdepan NKRI. (*)

Editor : Indra Zakaria