PROKAL.CO- Kota Tarakan kini tengah berada dalam status waspada menyusul rentetan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat tajam di awal tahun 2026. Data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan mencatat sedikitnya 15 insiden telah terjadi sejak Januari hingga awal Februari. Mirisnya, rentetan api ini diduga kuat bukan sekadar fenomena alam akibat cuaca panas ekstrem, melainkan dampak dari praktik culas pembukaan lahan secara ilegal yang sengaja dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dugaan unsur kesengajaan ini diperkuat dengan temuan mengejutkan di kawasan Hutan Kota milik Pemerintah Kota Tarakan di Kelurahan Juata Permai. Petugas lapangan menemukan barang bukti berupa botol air mineral berisi minyak tanah yang diduga digunakan sebagai pemicu api. Kepala BPBD Tarakan, Yonsep, mengungkapkan bahwa pelaku diduga melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba di lokasi. Kini, barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas pelaku di balik sabotase aset daerah tersebut.
Sepanjang Januari saja, terdapat 11 kasus yang tersebar di titik-titik rawan seperti Kelurahan Amal, Juata Laut, dan Juata Permai. Kondisi ini diperparah oleh suhu udara Tarakan yang menyentuh angka 35 derajat Celsius, membuat vegetasi kering menjadi sangat mudah tersulut api. Faktor manusia tetap menjadi penyebab dominan; modus lama membersihkan lahan dengan cara dibakar kemudian ditinggal tanpa pengawasan masih sering ditemukan, meski sosialisasi larangan telah dilakukan secara masif.
Bahaya yang ditimbulkan pun tidak main-main. Selain mengancam pemukiman warga dan kesehatan publik akibat kabut asap, karhutla ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa langka khas Tarakan, seperti primata mungil Tarsius. Yonsep menegaskan bahwa pembakaran lahan, baik sengaja maupun lalai, adalah tindak pidana sesuai Perda Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2024 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan. Namun, fokus BPBD saat ini tetap pada pencegahan dan respons cepat agar api tidak merambat ke kawasan hunian.
BPBD Tarakan mengimbau masyarakat untuk berhenti melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun di tengah cuaca ekstrem ini. Kewaspadaan kolektif sangat dibutuhkan untuk menjaga kantong-kantong serapan air dan kawasan hutan tetap hijau. Dengan penindakan hukum yang kini berada di tangan kepolisian, diharapkan ada efek jera bagi para "garong lahan" yang nekat mengorbankan kelestarian alam demi kepentingan pribadi.(*)
Editor : Indra Zakaria