Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sekprov Kaltara Ingatkan Pejabat Baru: Pahami Aturan Keuangan, Tak Ada Alasan "Tidak Tahu"

Redaksi Prokal • 2026-02-11 11:45:00
ATURAN: Pelaksanaan apel gabungan ASN Pemprov Kaltara di Tanjung Selor, Senin (9/2). (DKISP KALTARA)
ATURAN: Pelaksanaan apel gabungan ASN Pemprov Kaltara di Tanjung Selor, Senin (9/2). (DKISP KALTARA)

TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara, Denny Harianto, memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terkait tata kelola keuangan daerah. Dalam apel gabungan ASN di Tanjung Selor, Senin (9/2/2026), Denny menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi adalah harga mati bagi setiap pemegang jabatan struktural.

Denny meminta seluruh pejabat, terutama yang baru dilantik, untuk mendalami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menekankan bahwa setiap posisi—mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Bendahara Pengeluaran—memiliki tanggung jawab hukum yang besar.

“Semua pejabat struktural otomatis terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah. Jadi, tidak ada lagi alasan tidak tahu atau tidak paham aturan. Ini adalah tanggung jawab yang melekat pada jabatan kalian,” tegas Denny di hadapan barisan ASN.

Pesan ini secara khusus ditujukan kepada para pejabat administrator, pengawas, dan fungsional yang baru saja menjalani proses pelantikan pada pekan lalu. Denny meminta mereka untuk segera melakukan akselerasi dan menyesuaikan diri dengan tugas-tugas di instansi yang baru tanpa menunda pekerjaan.

Selain aspek administratif dan legalitas, Sekprov juga menyentuh sisi spiritual dalam bekerja. Ia mengajak seluruh ASN untuk menjaga integritas dan ketulusan dalam mengabdi. Menurutnya, bekerja dengan niat baik akan mendatangkan lingkungan yang baik pula.

“ASN harus bekerja dengan penuh tanggung jawab. Tidak perlu khawatir jika kebaikan dan kerja keras kita tidak terekam oleh ingatan manusia. Satu hal yang harus kita yakini adalah kebaikan itu tercatat dengan sempurna oleh Allah SWT,” pungkasnya menutup arahan.

Melalui instruksi ini, Pemprov Kaltara berupaya meminimalisir risiko kesalahan administratif maupun hukum dalam penggunaan APBD, sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang transparan dan akuntabel di awal tahun anggaran 2026. (*)

 

Editor : Indra Zakaria