Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dalami Skandal Tambang, Penyidik Kejati Sita Dokumen di Tiga Kantor Dinas Pemprov Kaltara

Redaksi Prokal • 2026-02-13 09:10:00
PERTAMBANGAN: Kantor Dinas ESDM yang merupakan salah satutempat yang digeledah Kejati Kaltara. (IWAN K/RADAR TARAKAN)
PERTAMBANGAN: Kantor Dinas ESDM yang merupakan salah satutempat yang digeledah Kejati Kaltara. (IWAN K/RADAR TARAKAN)

TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemerintah Provinsi Kaltara pada Rabu (11/2/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan mendalam terkait adanya dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut.

Aksi penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA tersebut menyasar tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan (Dishut), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara. Para penyidik menyisir ruangan di ketiga dinas tersebut untuk mencari alat bukti yang memperkuat konstruksi perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan perizinan maupun aktivitas pertambangan. Menurutnya, tim penyidik saat ini sedang fokus melakukan pendalaman materi sehingga pengumpulan data dilakukan secara simultan di tiga lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan maraton tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun salinan digital (soft copy). Meski demikian, pihak Kejati belum bersedia membeberkan secara rinci tahun pelaksanaan kegiatan yang sedang dibidik maupun detail perusahaan yang terlibat, karena proses hukum masih berjalan dinamis.

Andi Sugandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak sesuai dengan perkembangan data di lapangan. Penggeledahan di ketiga OPD tersebut dipandang perlu untuk menemukan benang merah dari dugaan pelanggaran yang sedang diusut. Pihak Kejaksaan berjanji akan segera memberikan informasi lanjutan kepada publik apabila terdapat fakta-fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang telah disita tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria