Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Lawan Peredaran Obat Ilegal di Media Sosial, BPOM Tarakan Usulkan Blokir Ratusan Akun Marketplace

Redaksi Prokal • 2026-02-16 09:30:00
BLOKIR : BPOM Tarakan mengusulkan 586 akun penjual obat ilegal kepada Komdigi selama 2025. (ISTIMEWA)
BLOKIR : BPOM Tarakan mengusulkan 586 akun penjual obat ilegal kepada Komdigi selama 2025. (ISTIMEWA)

TARAKAN — Pola distribusi obat dan produk kesehatan ilegal di Kota Tarakan kini mulai bergeser dari toko konvensional ke ranah digital. Menanggapi fenomena ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan melalui patroli siber di media sosial dan berbagai platform e-commerce.

Sepanjang tahun 2025, BPOM Tarakan mencatat telah mengusulkan pemblokiran sebanyak 586 akun penjual obat ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ratusan akun tersebut teridentifikasi menjajakan produk palsu, produk tanpa izin edar, hingga produk yang mengandung bahan kimia berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.

Kepala BPOM Tarakan, Iswadi, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah peta pengawasan secara drastis. Jika sebelumnya petugas fokus pada inspeksi kedai atau toko fisik, kini peredaran produk ilegal lebih masif dilakukan melalui akun pribadi dan marketplace. Pergeseran ini menjadi tantangan besar, terutama karena iklan yang ditampilkan sering kali bersifat bombastis dengan klaim khasiat yang berlebihan sehingga mudah mengecoh konsumen.

Dalam menjalankan tugasnya, BPOM tidak hanya menelusuri legalitas izin edar, tetapi juga memeriksa detail label, kemasan, hingga kebenaran klaim iklan. Meskipun patroli siber gencar dilakukan, pengawasan secara luring melalui inspeksi ke toko fisik dan pengujian laboratorium tetap berjalan rutin. Iswadi menegaskan bahwa sanksi administratif akan diberikan bagi pelanggar, sementara kasus berat yang mengandung unsur pidana akan segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Mengingat posisi Tarakan sebagai wilayah kepulauan, BPOM juga memperkuat sinergi lintas instansi dengan pihak Bea Cukai. Kolaborasi ini bertujuan untuk menutup celah masuknya produk ilegal melalui jalur distribusi antarpulau yang rawan disalahgunakan. Kemudahan transportasi di wilayah kepulauan memang membantu distribusi logistik, namun di sisi lain menjadi pintu masuk yang harus diawasi ketat agar produk berbahaya tidak sampai ke tangan masyarakat.

Melalui langkah preventif dan represif ini, BPOM Tarakan berkomitmen penuh untuk melindungi kesehatan publik. Masyarakat pun diimbau untuk menjadi konsumen yang lebih cermat dengan selalu mengecek izin edar resmi, memeriksa komposisi bahan, serta tidak mudah tergiur oleh janji-janji iklan yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (*)

Editor : Indra Zakaria