Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Setahun Berjalan, Program Makan Bergizi Gratis di Tarakan Belum Merata ke Wilayah Pesisir

Redaksi Prokal • 2026-02-16 11:00:00
DIKELUHKAN: Pelaksanaan MBG di salah satu sekolah di Kota Tarakan. (AGUS DIAN ZAKARIARADAR TARAKAN)
DIKELUHKAN: Pelaksanaan MBG di salah satu sekolah di Kota Tarakan. (AGUS DIAN ZAKARIARADAR TARAKAN)

 

TARAKAN — Meski sudah berjalan hampir satu tahun, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan belum mampu menyentuh seluruh siswa secara menyeluruh. Ketimpangan distribusi ini mulai memicu keluhan di tengah masyarakat yang merasa adanya ketidakadilan bagi siswa yang belum terakomodasi. DPRD Kota Tarakan pun mengakui kerap menerima aduan dari orang tua yang berharap anak-anak mereka bisa segera merasakan manfaat dari program strategis tersebut.

Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, membenarkan adanya kendala dalam pemerataan distribusi MBG di lapangan. Berdasarkan hasil pantauan dan kunjungan lapangan Komisi II, distribusi makanan bergizi ini diketahui belum menjangkau wilayah pesisir, khususnya di wilayah Tarakan Timur dan Tarakan Utara. Saat ini, masih terdapat empat hingga lima kelurahan di kawasan tersebut yang sama sekali belum tersentuh program, meskipun secara akumulatif realisasi program di Tarakan sudah mencapai kisaran 70 hingga 80 persen.

Yunus menjelaskan bahwa hambatan utama dalam perluasan program ini adalah sulitnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak pelaksana pusat. Sebagai program prioritas nasional, kewenangan daerah dalam melakukan intervensi maupun memberikan masukan sangat terbatas. Selain itu, persyaratan teknis untuk mendirikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai sangat berat bagi penyedia lokal, sehingga menghambat percepatan penambahan titik distribusi.

Terkait standar kelayakan dapur SPPG, Yunus menyebutkan bahwa penilaian teknis sepenuhnya berada di bawah otoritas Badan Gizi Nasional (BGN). Beberapa dapur yang sudah beroperasi di Tarakan bahkan harus memanfaatkan bangunan rumah tinggal yang dimodifikasi demi memenuhi standar ketat dari pusat. DPRD sendiri berperan dalam fungsi pengawasan dan tidak segan untuk menyampaikan teguran apabila ditemukan ketidaksesuaian standar di lapangan, meski kriteria kelayakan tetap ditentukan oleh BGN.

DPRD Tarakan kini terus mendorong agar persyaratan pembentukan SPPG dapat dipermudah tanpa mengurangi kualitas dan standar gizi yang ditetapkan. Langkah ini dinilai sangat mendesak agar cakupan layanan MBG segera menyentuh angka 100 persen, terutama bagi siswa yang berada di pinggiran kota. Harapannya, dengan kemudahan regulasi, manfaat program ini dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat di Ibu Kota Kalimantan Utara tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria