TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara kini tengah melakukan penghitungan ulang terhadap ruang fiskal daerah seiring dengan meningkatnya beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai langkah strategis, Pemprov mengusulkan pengalihan beban iuran sekitar 37 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari tanggungan daerah ke skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menjaga keberlanjutan berbagai program prioritas daerah lainnya. Selama ini, keterbatasan kuota PBI dari pemerintah pusat memaksa APBD Kaltara menanggung puluhan ribu warga yang secara kriteria sebenarnya masuk dalam kategori tanggungan pusat. Usulan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Kaltara dan Menteri Sosial pada awal Februari lalu.
Berdasarkan data saat ini, terdapat lebih dari 300 ribu warga Kaltara yang masuk dalam kategori Desil 1—5 atau kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, kuota PBI-JK yang ditanggung pusat baru mencapai sekitar 176 ribu jiwa, sehingga terdapat selisih sekitar 44 ribu jiwa yang harus dibiayai oleh APBD. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi data yang ketat bersama Dinas Sosial serta Disdukcapil, ditemukan sekitar 25 ribu jiwa yang belum terakomodasi ditambah 11 ribu jiwa dari pemutakhiran data terbaru, sehingga total usulan mencapai 37 ribu jiwa.
Jika usulan pengalihan ini disetujui oleh pemerintah pusat, beban fiskal daerah diperkirakan akan jauh lebih ringan karena peserta yang ditanggung APBD hanya akan tersisa sekitar 19 ribu jiwa. Anggaran yang semula dialokasikan untuk iuran tersebut nantinya akan dioptimalkan untuk percepatan penanganan stunting serta penguatan infrastruktur kesehatan, termasuk rencana pembangunan rumah sakit di Kilometer 4.
Respons dari pemerintah pusat sejauh ini dilaporkan positif, meskipun masih memerlukan pembahasan lanjutan bersama Kementerian Keuangan mengingat kuota nasional PBI yang hampir terpenuhi. Untuk memperkuat pengajuan tersebut, Pemprov Kaltara akan segera menggelar rapat koordinasi teknis yang melibatkan lintas instansi, mulai dari BPJS Kesehatan hingga pemerintah kabupaten/kota guna memastikan sinkronisasi data berjalan akurat.
Usman menegaskan bahwa JKN adalah program nasional, sehingga secara prinsip, pembiayaan warga dalam kategori Desil 1—5 merupakan tanggung jawab pusat. Meski daerah tetap berkomitmen memberikan dukungan, pembagian beban pembiayaan yang proporsional dianggap sangat krusial demi menjaga stabilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kalimantan Utara secara jangka panjang. (*)
Editor : Indra Zakaria