MALINAU — Stabilitas pasokan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Malinau saat ini berada dalam posisi rawan karena mayoritas pemilik SPBU masih mengandalkan izin bongkar muat sementara. Kondisi ini dipicu oleh belum rampungnya pengurusan izin Terminal Khusus (Tersus) sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Perhubungan, yang mewajibkan seluruh aktivitas bongkar muat komoditas energi tersebut memiliki legalitas Tersus yang tetap.
Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Malinau, Erly Sumiyati, mengungkapkan bahwa dari sekian banyak perusahaan SPBU yang beroperasi di wilayah tersebut, baru PT Jacqlien Sukses Energi yang telah resmi mengantongi izin Tersus. Sementara itu, perusahaan besar lainnya seperti PT Semoga Jaya dan PT Beringin Jaya Utama Putra dilaporkan masih terjebak dalam proses administrasi, baik di tingkat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) maupun di tingkat kementerian.
Perubahan regulasi dari izin Pemanfaatan Garis Pantai (PGP) menjadi izin Tersus ini sempat memicu gejolak distribusi. KSOP Tarakan sebelumnya sempat menghentikan pemberian izin bongkar muat bagi SPBU yang belum memenuhi syarat tersebut, yang berdampak langsung pada kelangkaan BBM di tengah masyarakat. Untuk mengantisipasi kelumpuhan aktivitas ekonomi, Pemerintah Kabupaten Malinau harus turun tangan dengan mengirimkan surat dukungan agar KSOP bersedia memberikan dispensasi berupa izin sementara yang sifatnya terbatas dan harus diperpanjang secara berkala.
Hambatan utama yang dihadapi para pengusaha SPBU dalam memenuhi kewajiban ini meliputi biaya pengurusan yang cukup besar serta proses birokrasi yang memerlukan koordinasi lintas instansi dalam waktu yang tidak singkat. Namun, pemerintah daerah memperingatkan bahwa ketergantungan pada izin sementara tidak bisa berlangsung selamanya. Jika proses pengurusan Tersus terus melambat dan izin sementara tidak lagi diberikan, risiko kelangkaan BBM yang masif kembali mengancam Malinau.
Situasi ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat ketersediaan BBM merupakan urat nadi bagi transportasi dan sektor ekonomi di wilayah pedalaman. Percepatan pengurusan izin Tersus menjadi harga mati agar distribusi energi di Malinau memiliki kepastian hukum dan tidak lagi dihantui oleh ancaman penghentian bongkar muat yang dapat mengganggu hajat hidup orang banyak. (*)
Editor : Indra Zakaria