TANJUNG SELOR — Maraknya laporan aktivitas tambang galian C tanpa izin di berbagai wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) kini tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah desakan publik agar praktik tambang ilegal tersebut diberantas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menegaskan komitmennya untuk menertibkan administrasi, namun mengingatkan bahwa penindakan fisik dan pidana sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Yosua Batara Payangan, menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah saat ini lebih difokuskan pada aspek perizinan serta pembinaan administratif. Pihaknya mengaku telah melayangkan sejumlah teguran keras kepada oknum-oknum yang melakukan kegiatan penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tanpa prosedur izin yang sah.
"Kami minta mereka patuh terhadap aturan. Jika teguran kami diabaikan dan pelanggaran terus berlanjut, maka itu sudah menjadi ranah aparat hukum untuk bertindak," tegas Yosua pada Minggu (15/2).
Meskipun laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal terus mengalir, Dinas ESDM tidak merinci secara detail jumlah lokasi maupun pelaku yang terlibat. Di sisi lain, aduan juga datang terkait perusahaan yang sebenarnya telah mengantongi izin, namun diduga melanggar ketentuan operasional di lapangan. Terhadap kasus seperti ini, Pemprov tetap melakukan evaluasi dan memberikan sanksi yang sejauh ini masih bersifat administratif.
Tantangan besar dalam pengawasan ini adalah batasan kewenangan. Dinas ESDM Kaltara hanya memiliki ruang gerak pengawasan pada aktivitas galian C atau MBLB, sementara jenis pertambangan besar lainnya berada langsung di bawah kendali pemerintah pusat. Hal inilah yang kerap memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di tingkat provinsi jika pelanggaran berulang hanya berakhir pada surat teguran.
Menyikapi polemik tersebut, pemerintah daerah berjanji akan terus memperketat pengawasan sesuai porsi kewenangan yang dimiliki. Dinas ESDM juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana yang merugikan lingkungan maupun daerah. Pelaku usaha diimbau untuk segera melengkapi regulasi perizinan agar aktivitas ekonomi mereka tidak berujung pada jeruji besi. (*)
Editor : Indra Zakaria