TARAKAN — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan produk pangan ilegal asal Malaysia yang masuk ke wilayah Kalimantan Utara tanpa dokumen resmi. Pengungkapan kasus tindak pidana karantina dan perlindungan konsumen ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi lalu lintas barang di wilayah perairan perbatasan.
Operasi penangkapan dilakukan di depan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan pada Sabtu, 17 Januari, sekitar pukul 04.30 Wita. Petugas mendapati pengiriman barang mencurigakan berupa gula dan sosis ilegal yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal maupun dokumen importasi yang sah.
Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman barang dari Nunukan menuju Tarakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satpolairud segera melakukan penyelidikan dan mendapati satu unit truk yang mengangkut produk pangan ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial A. Tersangka diketahui memegang peran ganda sebagai pemilik kendaraan, pemilik barang, sekaligus orang yang melakukan penjemputan langsung produk tersebut dari wilayah perbatasan di Nunukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengangkut sendiri barang-barang tersebut dari Nunukan menggunakan truk pribadinya. Ia kemudian menyeberang menuju Tarakan dengan memanfaatkan jasa kapal feri guna menghindari pengawasan ketat petugas. Namun, gerak-geriknya tercium oleh aparat sebelum barang sempat didistribusikan ke pasar lokal.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari konsumsi produk pangan yang tidak terjamin keamanan dan kualitas kesehatannya. (*)
Editor : Indra Zakaria