Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tanduk Rusa Ilegal Dicegat di Nunukan: Barantin Kaltara Serahkan Barang Bukti ke BKSDA

Indra Zakaria • 2026-03-02 15:45:00

SERAH TERIMAKAN: Karantina Kaltara serahkan barang bukti ke BKSDA Kaltim. (KARANTINA KALTARA UNTUK HRK)
SERAH TERIMAKAN: Karantina Kaltara serahkan barang bukti ke BKSDA Kaltim. (KARANTINA KALTARA UNTUK HRK)

 

NUNUKAN- Ketajaman pengawasan di gerbang perbatasan Kalimantan Utara kembali membuahkan hasil dalam melindungi kelestarian satwa liar. Sebanyak 38 pasang tanduk rusa yang merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 resmi diserahkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Kaltara kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur. Langkah ini menjadi bukti nyata penguatan sinergi antarlembaga dalam memerangi peredaran bagian tubuh satwa yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Puluhan tanduk rusa tersebut berhasil terdeteksi berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Kecurigaan petugas muncul ketika layar pemindai menunjukkan anomali pada barang bawaan penumpang kapal laut. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, ditemukan tumpukan tanduk rusa yang diangkut tanpa dokumen karantina sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana, mengungkapkan bahwa komoditas ilegal tersebut berasal dari rute pelayaran internasional dan domestik yang melintasi Nunukan. Sebagian tanduk dibawa oleh penumpang dari Tawau, Malaysia, sementara sebagian lainnya terdeteksi akan dikirim dari Nunukan menuju Parepare, Sulawesi Selatan. Seluruh barang bukti tersebut kini telah melalui proses administrasi dan prosedur karantina sebelum akhirnya dilimpahkan ke pihak BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan konservasi.

Pentingnya pengawasan ini ditegaskan oleh Ichi mengingat rusa merupakan satwa yang perdagangannya diatur secara ketat dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) kategori Appendix II. Meskipun saat ini belum dinyatakan punah, populasi rusa di alam liar terancam merosot tajam jika pemanfaatan dan perdagangan bagian tubuhnya—termasuk tanduk—tidak dikendalikan melalui prosedur perizinan dan hukum yang berlaku secara ketat.

Penyerahan barang bukti ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku perdagangan satwa ilegal di wilayah perbatasan yang sering kali dianggap sebagai jalur rawan. Melalui kerja sama yang transparan dan akuntabel antara otoritas karantina dan lembaga konservasi, pemerintah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa yang berpotensi merusak ekosistem. Penegakan hukum karantina akan terus ditingkatkan guna memastikan populasi satwa liar di Kalimantan tetap terjaga bagi generasi mendatang. (*)

Editor : Indra Zakaria