Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kelola Parkir Tarakan, PT UPNJ Setor PAD Rp102 Juta per Bulan dan Perketat Pengawasan Jukir

Redaksi Prokal • 2026-03-04 11:10:00

Salah satu sudut kota Tarakan.
Salah satu sudut kota Tarakan.

TARAKAN – Di tengah sorotan publik mengenai praktik parkir liar dan potensi kebocoran pendapatan, PT Urban Park Nusantara Jaya (UPNJ) selaku pengelola parkir resmi di Kota Tarakan menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejak mengambil alih pengelolaan dari Perumda Aneka Usaha, perusahaan memastikan setoran ke kas daerah tetap memenuhi target minimal yang ditetapkan.

Wakil Direktur PT UPNJ, Erick Hendrawan, mengungkapkan bahwa pada periode Januari dan Februari 2026, pihaknya konsisten menyetorkan PAD sebesar Rp102.619.000 per bulan. Angka tersebut merupakan target minimal dalam perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan.

“Januari dan Februari ini kami berhasil mencapai target minimal Rp102 juta. Ini memang masih masa transisi, tapi kami upayakan agar setoran tiap bulan bisa terus meningkat,” ujar Erick, Selasa (3/3/2026).

Erick menjelaskan bahwa pencapaian target ini merupakan keharusan. Jika pendapatan lapangan di bawah target, perusahaan menanggung risiko manajemen, termasuk potensi pemotongan dana jaminan sebesar Rp350 juta yang telah diblokir di awal kerja sama sebagai garansi. Saat ini, PT UPNJ mengelola 80 titik parkir resmi dan telah mengidentifikasi delapan titik potensial tambahan yang sedang dikaji oleh Dishub Tarakan.

Sebagai strategi menekan kebocoran dan praktik pungutan liar, PT UPNJ menerapkan sistem pembedaan warna karcis yang berganti setiap tanggal 1 setiap bulannya. Selain itu, warna karcis antara kendaraan roda dua dan roda empat juga dibedakan. Masyarakat diimbau untuk selalu meminta karcis resmi saat membayar retribusi sebesar Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.

“Memberi karcis itu wajib, tidak ada toleransi. Jika juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis atau memungut tarif tidak sesuai perda, jangan sungkan untuk melapor kepada admin kami dengan bukti foto dan lokasi,” tegas Erick.

Terkait target setoran harian jukir, pihak pengelola menerapkan angka yang bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp160 ribu, tergantung hasil survei kepadatan kendaraan di masing-masing lokasi. Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi perparkiran di area pertokoan, pemukiman padat, dan jalan protokol di Kota Tarakan secara transparan. (*)

Editor : Indra Zakaria