TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan resmi memulai langkah strategis penataan wilayah melalui penyusunan kajian teknis studi kelayakan pemekaran desa dan kelurahan. Langkah ini diambil sebagai fondasi utama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus merespons posisi strategis Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Utara.
Proses krusial ini diawali dengan pertemuan pendahuluan yang melibatkan tim ahli dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) untuk mengidentifikasi berbagai aspek administratif dan kelayakan. Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa kebijakan pemekaran ini bukan sekadar upaya menambah jumlah wilayah, melainkan instrumen untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik.
"Pemekaran bukan tujuan akhir. Ini merupakan sarana untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat agar lebih cepat dan efektif," ujar Syarwani, Kamis (5/3/2026).
Meski semangat pemekaran cukup tinggi, Syarwani mengingatkan bahwa keputusan tidak akan diambil secara tergesa-gesa. Kajian komprehensif akan mencakup kondisi sosial masyarakat, kejelasan batas wilayah, hingga kemampuan keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya menjaga agar wilayah baru nantinya tidak menjadi beban fiskal bagi pemerintah daerah.
Tanjung Selor menjadi titik fokus utama dalam kajian ini. Sebagai pusat pemerintahan kabupaten dan provinsi, penataan wilayah yang lebih terencana dianggap mendesak. Skema pemekaran akan menyasar wilayah-wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi serta cakupan geografis yang terlalu luas.
Di sisi lain, Ketua Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor, Achmad Djufrie, memberikan catatan bahwa proses pemekaran ini merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya Kota Tanjung Selor di masa depan. Saat ini, persiapan pemekaran mencakup 19 desa yang nantinya diproyeksikan menjadi kelurahan hingga kecamatan baru.
Djufrie mengingatkan bahwa syarat minimal pembentukan sebuah kota adalah memiliki sedikitnya empat kecamatan. Sementara saat ini, calon Kota Tanjung Selor baru memiliki satu kecamatan. "Tak mungkin satu kota hanya satu kecamatan. Kita harus bekerja keras untuk memenuhi tiga kecamatan lagi. Political will atau komitmen pemerintah daerah menjadi kunci percepatan proses ini," tegasnya.
Melalui sinergi antara kajian akademis UBT dan komitmen politik pemda, penataan wilayah ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang di jantung Kalimantan Utara tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria