TANJUNG SELOR — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus tancap gas mendalami dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang terjadi di wilayah "Bumi Benuanta". Dalam perkembangan terbaru pada Rabu (11/3/2026), penyidik memanggil dan memeriksa mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016 berinisial BS, serta seorang pejabat aktif dari Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan maraton ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk menggali informasi mendalam serta memperjelas fakta-fakta hukum terkait perkara pertambangan tersebut.
Pemeriksaan diawali dengan pemanggilan JP, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan. JP menjalani pemeriksaan selama lima jam, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 Wita, dan dicecar sedikitnya 15 pertanyaan oleh penyidik.
Tak lama setelah itu, giliran mantan Bupati Nunukan, BS, yang memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan terhadap tokoh politik ini berlangsung lebih lama dan intensif. BS baru terlihat keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 17.30 Wita setelah menjawab lebih dari 30 pertanyaan yang diajukan oleh tim Pidsus Kejati Kaltara.
"Penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada BS untuk menggali keterangan serta memperjelas sejumlah fakta yang berkaitan dengan perkara pertambangan yang sedang disidik," tegas Andi Sugandi.
Langkah berani Kejati Kaltara ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam mengusut tuntas potensi kerugian negara maupun pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam. Hingga saat ini, pihak Kejati masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, sementara status hukum dari pihak-pihak yang diperiksa masih dalam pendalaman penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Indra Zakaria