Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dugaan Kasus Tambang, Mantan Bupati Nunukan Dicecar 30 Pertanyaan oleh Kejati Kaltara

Redaksi Prokal • 2026-03-13 08:20:00

DIPERIKSA HINGGA SORE: Mantan bupati Nunukan, BS diperiksa Kejati Kaltara dalam dugaan tindak pidana pertambangan, Rabu (11/3). (DOK KEJATI KALTARA)
DIPERIKSA HINGGA SORE: Mantan bupati Nunukan, BS diperiksa Kejati Kaltara dalam dugaan tindak pidana pertambangan, Rabu (11/3). (DOK KEJATI KALTARA)

TANJUNG REDEB- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mendalami dugaan praktik lancung di sektor pertambangan yang terjadi di Bumi Benuanta. Dalam perkembangan terbaru, mantan Bupati Nunukan periode 2011-2016 berinisial BS menjalani pemeriksaan intensif selama 7,5 jam di kantor Kejati Kaltara, Tanjung Selor, Rabu (11/3/2026).

Pemeriksaan terhadap BS dimulai sejak pukul 10.00 Wita dan baru berakhir pada sore hari sekitar pukul 17.30 Wita. Selama proses tersebut, penyidik melontarkan lebih dari 30 pertanyaan guna menggali fakta-fakta hukum serta memperjelas keterkaitan peran mantan orang nomor satu di Nunukan tersebut dalam perkara pertambangan yang tengah disidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengonfirmasi bahwa BS dipanggil untuk memberikan keterangan mendalam terkait kasus tersebut. "Penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada BS untuk menggali keterangan serta memperjelas sejumlah fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik," ujar Andi kepada awak media.

Selain BS, tim penyidik juga memeriksa seorang pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan berinisial JP. JP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran mulai memasuki ruang pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita. Pemeriksaan terhadap JP berlangsung selama lima jam dan berakhir pada pukul 14.00 Wita dengan total 15 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Andi menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya sistematis Kejati Kaltara dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran di sektor sumber daya alam di Kalimantan Utara. Sejauh ini, pihak Kejaksaan masih fokus pada pengumpulan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kaltara belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai substansi materi pertanyaan maupun potensi adanya tersangka baru dalam kasus ini. Namun, kehadiran tokoh-tokoh penting dalam pemeriksaan ini menandakan keseriusan pihak kejaksaan dalam mengusut tuntas sengkarut pertambangan di wilayah perbatasan tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria