Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Masif di Media Sosial, BPOM Tarakan Laporkan 200 Akun Penjual Kosmetik Ilegal Sepanjang 2025

Redaksi Prokal • 2026-03-17 10:30:00

Kepala BPOM Tarakan Iswadi (AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN)
Kepala BPOM Tarakan Iswadi (AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN)

TARAKAN – Peredaran kosmetik ilegal di dunia digital kian mengkhawatirkan. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan melaporkan telah mengidentifikasi dan melaporkan sedikitnya 200 akun penjual produk kecantikan ilegal sepanjang tahun 2025 lalu. Akun-akun tersebut terdeteksi memasarkan produk berbahaya tanpa izin edar melalui berbagai platform media sosial dan e-commerce.

Kepala BPOM Tarakan, Iswadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim siber khusus untuk memantau aktivitas perdagangan daring yang semakin masif. Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi nasional bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menekan ruang gerak para pelaku usaha nakal di internet.

“Sepanjang tahun 2025, ada sekitar 200 akun yang kami laporkan ke pusat untuk ditindaklanjuti. Akun-akun itu sebagian besar menjual produk tanpa izin edar,” ujar Iswadi (16/3).

Meski ratusan akun telah dilaporkan untuk diblokir, Iswadi mengakui bahwa memutus rantai penjualan kosmetik ilegal di jagat maya bukanlah perkara mudah. Ia mengibaratkan fenomena ini seperti "mati satu tumbuh seribu", di mana akun baru sering kali muncul dengan pola penjualan yang sama sesaat setelah akun lama ditutup.

BPOM juga mengungkap fakta mengejutkan mengenai proses produksi di balik kosmetik ilegal tersebut. Banyak produk yang ternyata diracik secara rumahan tanpa standar kesehatan. Pelaku sering kali menggunakan basis krim yang sama, lalu hanya menambahkan pewarna atau aroma yang berbeda agar terlihat seperti varian produk mahal yang menarik.

Menyikapi hal ini, BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh promosi kosmetik yang menjanjikan hasil instan atau klaim manfaat yang tidak masuk akal. Iswadi menekankan bahwa satu-satunya jaminan keamanan produk adalah adanya nomor izin edar resmi dari BPOM.

“Yang aman tentu yang sudah berizin. Kalau ada klaim berlebihan yang tidak masuk akal, sebaiknya masyarakat mulai curiga,” tegasnya. Masyarakat diharapkan lebih kritis dan selalu melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi BPOM Mobile sebelum memutuskan untuk membeli produk kosmetik secara daring demi menghindari risiko kesehatan jangka panjang. (*)

Editor : Indra Zakaria