TANJUNG SELOR – Momentum kembalinya aktivitas pemerintahan pasca-libur panjang Idulfitri 2026 di Kalimantan Utara diwarnai catatan merah. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, mendapati indikasi rendahnya kedisiplinan aparatur saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik layanan publik di Tanjung Selor, Minggu (29/3).
Pantauan difokuskan pada instansi-instansi vital yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara serta kantor layanan Samsat. Sayangnya, hasil di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan. Di DPMPTSP, Sekprov Denny menemukan operasional kantor yang belum optimal pada jam kerja. Sejumlah pegawai dilaporkan tidak hadir tepat waktu, bahkan posisi kepala dinas pun didapati kosong saat kunjungan berlangsung.
Temuan ini memicu teguran keras dari sang Sekprov. Denny menegaskan bahwa kesiapan petugas dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah harga mati dalam memberikan pelayanan prima, terlebih setelah masa libur usai.
"Pelayanan publik memiliki peran krusial bagi masyarakat. Petugas harus siap dan disiplin. Hasil pantauan ini akan menjadi bahan evaluasi internal yang serius untuk mendorong perbaikan layanan ke depannya," tegas Denny.
Padahal, Pemerintah Provinsi Kaltara sebelumnya telah memberikan kelonggaran melalui surat edaran Gubernur terkait penyesuaian tugas kedinasan. Para ASN sebenarnya diberikan ruang untuk bekerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari setelah lebaran, yakni pada 25–27 Maret 2026. Namun, aturan tersebut dengan jelas mengecualikan perangkat daerah yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Instansi pelayanan publik diwajibkan mengatur penugasan secara bergantian agar standar pelayanan tetap terjaga dan konsisten. Dengan adanya temuan ini, Pemprov Kaltara diharapkan segera mengambil langkah tegas agar penurunan kualitas layanan pasca-libur tidak menjadi kebiasaan yang merugikan masyarakat luas.(*)
Editor : Indra Zakaria