Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Drainase Jadi Syarat Mati! Disperkim Banjarmasin Ancam Boikot Izin Developer Nakal

Redaksi Prokal • Senin, 11 Mei 2026 | 10:30 WIB
Developer diwajibkan menyiapkan drainase dan infrastruktur dasar sebelum izin diterbitkan.
Developer diwajibkan menyiapkan drainase dan infrastruktur dasar sebelum izin diterbitkan.

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin tidak ingin lagi kecolongan dengan hadirnya kawasan permukiman baru yang justru memicu persoalan lingkungan. Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Pemko secara resmi memperketat aturan main bagi para pengembang perumahan. Kini, izin pembangunan dipastikan tidak akan terbit bagi developer yang abai menyiapkan infrastruktur dasar, terutama saluran drainase.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menekan potensi genangan air yang kerap menghantui kawasan perumahan baru di Banjarmasin. Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, menegaskan bahwa ada pembagian tugas yang jelas antara pemerintah dan pihak swasta dalam menata lingkungan.

“Kami mewajibkan mereka membangun drainase. Skemanya jelas: pemerintah kota bertanggung jawab atas drainase utama, sementara saluran drainase sekunder sepenuhnya menjadi kewajiban pihak developer,” tegas Yusna pada Minggu (10/5).

Selain masalah saluran air, Disperkim juga menyoroti kondisi jalan di kawasan perumahan. Sesuai dengan arahan Wali Kota Banjarmasin, pihak pengembang dilarang menyerahkan aset infrastruktur kepada pemerintah dalam kondisi lahan mentah.

Sebelum aset diserahkan, pengembang wajib memastikan lahan jalan sudah melalui proses pengurukan dan pengerasan yang maksimal. Hal ini dilakukan agar pemerintah kota dapat langsung melanjutkan proses pengaspalan tanpa harus memulai dari nol menggunakan APBD.

“Saat pengajuan penyerahan aset, lahannya harus sudah siap pakai. Jadi, posisi Pemko tinggal melakukan pengaspalan saja,” jelas Yusna lebih lanjut. Langkah tegas ini bukan sekadar gertakan. Pemko Banjarmasin memastikan fungsi pengawasan akan diperketat sejak tahap pengajuan izin. Pengembang yang tidak mencantumkan perencanaan drainase dan pengerasan jalan yang memadai dalam proposal pembangunan dipastikan tidak akan mendapatkan lampu hijau untuk memulai proyek mereka.

Melalui kebijakan ini, Pemko Banjarmasin berharap pertumbuhan hunian di "Kota Seribu Sungai" berjalan selaras dengan kualitas lingkungan, sehingga masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan oleh masalah banjir atau akses jalan yang rusak di masa depan. (*)

Editor : Indra Zakaria
#banjarmasin