BANJARMASIN – Status Kota Banjarmasin yang masih menyandang predikat darurat sampah mendapat sorotan tajam dari Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq. Pengelolaan sampah di ibu kota Kalsel ini dinilai belum optimal, terlebih TPA Basirih sempat dikenai sanksi penghentian operasional.
Dalam kegiatan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hanif menegaskan bahwa penyelesaian masalah sampah tidak cukup sekadar mengangkut sampah dari permukiman ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). "Penanggung jawab utama ada di Wali Kota dan Bupatinya," tegas Hanif.
Berdasarkan pemaparan Hanif, dari total timbulan sampah nasional yang mencapai 144.349 ton per hari, sebanyak 75,27 persen atau sekitar 108.652 ton di antaranya masih belum terkelola. Ia menyayangkan mayoritas TPA di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping yang rawan memicu ledakan gas metana, kebakaran, hingga bencana longsor.
"Kita tidak mau lagi menyaksikan saudara-saudara kita harus mati di TPA, harus tertimbun," ujar Hanif mengingatkan tragedi kelam longsornya TPA di Cimahi dan Bantar Gebang. Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menyatakan pihak Pemko Banjarmasin tengah bergerak menyiapkan tujuh regulasi baru guna membenahi sistem dari hulu ke hilir.
Aturan baru tersebut nantinya akan memuat kewajiban pengelolaan sampah mandiri di berbagai sektor, seperti kawasan pendidikan, usaha hotel, restoran, kafe (Horeka), SPBU, katering, hingga penguatan bank sampah dan agen 3R.
"Kami dari Pemko juga akan membantu ULM untuk mewujudkan niat yang sangat luar biasa untuk mengelola sampah secara mandiri, 100 persen dikelola di dalam kampus. Tentu nanti ini perlu dukungan semua pihak," terang Tezar. (*)
Sumber : prokal.co