Kabut Asap Karhutla Kian Pekat, Disdik Banjarbaru Resmi Terapkan Belajar Daring Mulai Senin

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:07 WIB
WASPADA: Orangtua murid di Landasan Ulin Selatan memakaikan masker kepada anaknya sebelum berangkat sekolah di tengah kabut asap karhutla. (Foto: Sheilla/Radar Banjarmasin)
WASPADA: Orangtua murid di Landasan Ulin Selatan memakaikan masker kepada anaknya sebelum berangkat sekolah di tengah kabut asap karhutla. (Foto: Sheilla/Radar Banjarmasin)

 
BANJARBARU — Kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang kian memburuk di Kota Banjarbaru memaksa pemerintah setempat mengambil langkah cepat. Dinas Pendidikan Banjarbaru secara resmi memutuskan untuk mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring mulai Senin, 24 Agustus 2026.

Kebijakan darurat ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/1752/P.SMP/Disdik tertanggal 21 Agustus 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Abdul Basid menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari hasil Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla serta memperhatikan kondisi udara yang semakin memprihatinkan dan membahayakan kesehatan warga sekolah di berbagai wilayah.

"Langkah ini diambil demi melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah, mulai dari peserta didik hingga tenaga pendidik, dengan tetap menjamin proses pembelajaran terus berjalan," ujar Abdul Basid.

Pelaksanaan PJJ ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan penuh, yakni mulai tanggal 24 hingga 28 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh bagi semua jenjang satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, serta lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM dan SPNF SKB di seluruh wilayah Banjarbaru.

Meskipun para siswa harus belajar dari rumah masing-masing, proses kegiatan belajar tetap wajib mengikuti jadwal normal yang dimulai pukul 07.30 WITA dengan petunjuk teknis yang diserahkan kepada pihak sekolah. Kendati demikian, aturan berbeda berlaku bagi para guru dan tenaga kependidikan yang tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk menjalankan tugas seperti biasa.

Untuk mengantisipasi kendala di lapangan, pemerintah memberikan toleransi keterlambatan presensi elektronik bagi ASN dan tenaga kerja dengan merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru terkait penyesuaian jam kerja selama masa darurat kabut asap.

"Kepala sekolah bertanggung jawab penuh untuk mengawasi serta memantau keterlaksanaan PJJ di sekolah masing-masing, dibantu oleh Pengawas Pembina dan Penilik," tegasnya.

Dengan diterbitkannya kebijakan terbaru ini, Surat Edaran sebelumnya yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2026 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dinas Pendidikan Banjarbaru memastikan akan kembali mengevaluasi efektivitas dan keberlanjutan PJJ ini setelah tanggal 28 Agustus 2026, dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta status darurat karhutla di daerah tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Radar Banjarmasin
banjarbaru