BANJARMASIN — Praktik judi online (judol) di Kota Banjarmasin kian berdampak serius pada program pengentasan kemiskinan. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin mencatat sedikitnya 3.700 penerima bantuan sosial (bansos) di wilayahnya terindikasi terlibat aktivitas perjudian digital. Angka ini menjadi temuan kasus terbanyak di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dampaknya tak main-main. Sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang terintegrasi langsung memblokir NIK warga yang terdeteksi dan memutus kepesertaan mereka dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menegaskan bahwa pemutusan bantuan tersebut terjadi secara otomatis melalui pemutakhiran sistem data kependudukan dan transaksi digital.
“PKH-nya langsung diputus. Ketika kita memasukkan NIK untuk mendaftarkan seseorang di Perlinsos, itu langsung tertolak. Langsung tidak layak secara otomatis di dalam sistem,” tegas Eka, Rabu (2/9/2026).
Mirisnya, imbas penonaktifan ini berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Hal ini kerap merugikan anggota keluarga lain yang benar-benar membutuhkan bantuan, seperti lansia.
“Bisa jadi memang dia pelaku, bisa jadi anak, bisa jadi cucu. Tapi satu KK mereka tergabung. Yang kasihan itu yang diputus PKH-nya itu lansia,” tutur Eka.
Eka mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk permainan digital yang tersamarkan sebagai game online, padahal memuat unsur judi. Integrasi data antara NIK dan sistem perbankan/transaksi digital kini mampu melacak jejak aktivitas tersebut secara riil.
Dengan jumlah awal yang menembus 3.700 kasus pada Agustus lalu, Dinsos Banjarmasin memperkirakan angka tersebut masih berpotensi melonjak seiring proses pembaruan data yang terus berjalan. Masyarakat diimbau keras untuk menjauhi segala bentuk judi online demi menjaga hak bantuan sosial keluarga. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co