Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Usut Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp 596 Miliar ke Perusahaan Sawit, Kejati Kaltara Periksa 30 Saksi

Redaksi Prokal • Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:30 WIB
Kejati Kaltara selidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit. FOTO: DOK KEJATI KALTARA
Kejati Kaltara selidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit. FOTO: DOK KEJATI KALTARA

TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) tengah bergerak cepat mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berskala besar. Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT SSP, yang beroperasi di Kabupaten Nunukan dengan nilai fantastis mencapai ratusan miliar rupiah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengungkapkan bahwa fasilitas kredit yang dikucurkan oleh Bank BRI kepada PT SSP tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025. Jumlah akumulatif dari fasilitas pembiayaan tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp596 miliar. Fokus utama penyidikan ini adalah untuk membongkar adanya dugaan penyimpangan, mulai dari proses pengajuan, mekanisme pencairan, hingga realisasi penggunaan dana di lapangan.

Sejak naik ke tahap penyidikan pada April 2026, tim Korps Adhyaksa dilaporkan telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi secara maraton. Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai klaster penting, meliputi pihak internal PT SSP selaku penerima modal, jajaran manajemen Bank BRI selaku pemberi kredit, pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) plasma kelapa sawit, hingga pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berkaitan dengan taksiran nilai aset jaminan.

Dari hasil serangkaian pemeriksaan dan analisis dokumen sejauh ini, tim penyidik Kejati Kaltara mengonfirmasi telah menemukan indikasi kuat adanya praktik lancung yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Kendati indikasi perbuatan melawan hukum sudah mengemuka, pihak kejaksaan menegaskan masih terus memperdalam konstruksi perkara dan mengumpulkan alat bukti tambahan yang komprehensif. Langkah ini dilakukan secara profesional dan hati-hati sebelum penyidik menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas raibnya dana ratusan miliar tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kaltara #sawit