Kejari Tana Tidung Sah Berdiri, Operasional Tinggal Menunggu Komando Jaksa Agung

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 11:15 WIB
Bangunan yang disiapkan sebagai kantor sementara Kejari Tana Tidung.
Bangunan yang disiapkan sebagai kantor sementara Kejari Tana Tidung.

 

PROKAL.CO- Status otonomi daerah Kabupaten Tana Tidung makin lengkap dengan resminya pembentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Tidung. Kepastian berdirinya Korps Adhyaksa di Bumi Upun Taka ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan penerbitan payung hukum tersebut. Menurutnya, pembentukan Kejari ini merupakan kebutuhan krusial guna melengkapi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setelah sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) berdiri di daerah tersebut.

"Benar, Perpres-nya sudah turun. Urgensinya karena Kabupaten Tana Tidung sudah menjadi daerah otonom yang memiliki pemerintahan sendiri beserta unsur Forkopimda. Sebagai kelengkapan penyelenggaraan pemerintahan, Polres sudah ada, sehingga sekarang menyusul Kejaksaan Negeri," ujar Andi Sugandi menerangkan urgensi pembentukan lembaga penegak hukum baru tersebut.

Guna menunjang operasional awal, Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung telah menyiapkan bangunan kantor sementara di samping kantor Inspektorat dan Kementerian Agama. Sementara itu, untuk bangunan kantor permanen, pemerintah daerah telah mengalokasikan lahan khusus di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Tana Tidung.

Meskipun perpres telah resmi diundangkan, operasional penuh Kejari Tana Tidung masih menunggu instruksi serta penunjukan personel dari Kejagung.

"Sekarang tinggal menunggu keputusan Jaksa Agung mengenai pengisian nomenklatur jabatan. Mudah-mudahan pertengahan hingga menjelang akhir tahun ini sudah mulai beroperasi sehingga pada 2027 sudah memiliki anggaran sendiri," ungkap Andi penuh harap.

Ketika beroperasi secara mandiri nanti, seluruh perkara hukum baru di wilayah Tana Tidung yang selama ini ditangani oleh Kejari Bulungan akan secara bertahap dialihkan ke Kejari Tana Tidung.

"Ke depan wilayah hukum Tana Tidung akan berdiri sendiri. Semua perkara baru, termasuk yang masih tahap SPDP maupun pemberkasan, akan dilimpahkan ke Kejari Tana Tidung. Kecuali perkara yang sudah memasuki tahap persidangan atau hampir selesai tetap ditangani Kejari Bulungan," terangnya menjelaskan mekanisme transisi penanganan kasus.

Secara struktur, Kejari Tana Tidung bakal diperkuat oleh seorang Kepala Kejari serta tujuh pejabat utama. Pada tahap awal, pemenuhan kuota 30 hingga 50 personel ideal akan ditutupi terlebih dahulu lewat penugasan BKO dari kejaksaan lain di wilayah Kalimantan Utara.

Kehadiran kantor kejaksaan baru ini juga diyakini membawa dampak multiplier bagi ekonomi daerah, terutama melalui terbukanya peluang penyerapan tenaga kerja lokal untuk posisi administrasi hingga tenaga pendukung operasional. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Tana Tidung