Lompatan Ekonomi Perbatasan: Investor Singapura Jajaki Bandara Kargo Internasional di Kaltara

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 07:47 WIB
Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Langkah strategis untuk memperkuat posisi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai garda terdepan ekonomi nasional terus digenjot. Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, menggelar pertemuan krusial dengan pimpinan Jo-An Group Pte Ltd, investor asal Singapura, di Tanjung Selor pada Selasa (22/9). Pertemuan yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Tanjung Harapan tersebut membahas secara mendalam rencana pematangan pembangunan bandar udara kargo internasional baru yang akan memfasilitasi jalur ekspor dan impor secara langsung.

Gubernur Zainal menegaskan bahwa kehadiran infrastruktur udara berskala internasional ini memegang peranan yang sangat vital bagi masa depan ekonomi Kaltara. Keberadaannya dirancang untuk menjadi penopang utama Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanah Kuning-Mangkupadi sekaligus mengakselerasi hilirisasi sektor perikanan dan pertanian yang menjadi komoditas unggulan daerah.

Melalui kemudahan akses transportasi udara ini, potensi pangan dan hasil laut Kaltara dapat langsung menembus pasar global tanpa perlu transit di daerah lain. Skema pengiriman langsung dari bumi Kaltara ini diyakini jauh lebih efisien dan menekan biaya logistik secara signifikan dibanding rute pengiriman konvensional. Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi Kaltara berkomitmen memberikan pengawalan penuh, mulai dari fasilitasi perizinan hingga pemenuhan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan oleh pihak investor.

Sinyal positif juga disampaikan oleh Kepala Kantor UPBU Kelas III Tanjung Harapan, Hengki, yang mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam memikat investasi asing. Proses awal ini dimulai melalui studi kelayakan yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama bisnis.

Meski demikian, Hengki mengingatkan agar seluruh tahapan pembangunan tetap berjalan sesuai koridor hukum, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Bandara. Penyusunan studi kelayakan harus dibarengi dengan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang komprehensif, mulai dari penyusunan dokumen Amdal, rencana terperinci, master plan, hingga keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta kearifan sosial budaya lokal.

Semua dokumen tersebut menjadi fondasi utama yang saling berkaitan untuk mendapatkan penetapan resmi lokasi calon bandara. Di sisi lain, pihak investor optimistis bahwa berdirinya bandara kargo internasional di kawasan perbatasan RI-Malaysia ini akan membawa dampak ekonomi yang luar biasa bagi pertumbuhan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltara secara berkelanjutan.(*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kaltara