NUNUKAN— Upaya membendung arus keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) unprosedural alias ilegal ke Negeri Jiran terus ditindaklanjuti secara ketat. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara bersama unsur TNI, Polri, serta instansi vertikal terkait kini memperketat barisan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Pemeriksaan intensif ini berfokus pada verifikasi identitas hingga penelusuran asal daerah para penumpang. Bagi warga yang diketahui datang dari luar wilayah Kaltara, petugas akan langsung melakukan wawancara mendalam guna menggali motif kedatangan mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah kedatangan tersebut murni untuk mengunjungi sanak keluarga atau justru menyimpan rencana terselubung untuk menyeberang dan bekerja secara ilegal di Malaysia.
Langkah preventif di pintu masuk ini menjadi sangat krusial mengingat kedudukan geografis Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Wilayah perbatasan ini kerap menjadi titik rawan yang dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab sebagai jalur transit pendorong pekerja migran nonprosedural.
Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol. Andi M. Ichsan, menegaskan bahwa pengetatan ini merupakan bentuk deteksi dini sekaligus pelindungan nyata bagi masyarakat agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun tersangkut masalah hukum di negara tetangga. Ia menjelaskan bahwa jika petugas menemukan indikasi kuat calon pekerja yang hendak menyeberang secara ilegal, proses pendalaman melalui wawancara akan langsung dilakukan di tempat.
Sikap tegas aparat di pelabuhan ini bukan tanpa alasan. Andi M. Ichsan menyoroti fenomena memprihatinkan terkait tingginya angka pemulangan paksa atau deportasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Sabah, Malaysia, yang belakangan ini menunjukkan lonjakan signifikan. Dalam kurun waktu sepekan saja, pihak BP3MI Kaltara telah menerima dua surat pemberitahuan resmi terkait agenda deportasi besar-besaran.
Pemberitahuan pertama datang dari Konsulat Republik Indonesia di Tawau yang mencatat sebanyak 87 WNI akan menjalani proses deportasi. Sementara itu, laporan susulan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu mengonfirmasi ada sekitar 50 WNI lagi yang dijadwalkan bakal dipulangkan paksa pada awal Oktober mendatang.
Maraknya gelombang pemulangan ini menjadi bukti nyata banyaknya warga yang nekat bekerja di luar negeri tanpa mengantongi dokumen ketenagakerjaan yang sah. Oleh sebab itu, penyekatan di Pelabuhan Tunon Taka diharapkan mampu memutus mata rantai keberangkatan pekerja migran ilegal sejak awal dari daerah transit.
Menutup keterangannya, BP3MI Kaltara tak jera mengimbau seluruh masyarakat yang berminat mengadu nasib ke Malaysia agar selalu menempuh jalur resmi. Keberangkatan secara prosedural tidak hanya memberikan kepastian status pekerjaan dan kelengkapan dokumen, tetapi juga menjamin hak perlindungan serta layanan penuh dari negara selama mereka bekerja di luar negeri. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co