Tiga Bulan, Polda Kaltara Gulung Jaringan Narkoba 42 Kg Sabu dan Ringkus 116 Tersangka

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 09:14 WIB
Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika di Tarakan, Kamis (5/11). AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika di Tarakan, Kamis (5/11). AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) terus ditabuh. Sepanjang 3 bulan yakni September hingga awal November 2026, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) bersama polres dan polresta jajaran sukses menggagalkan peredaran 42 kilogram sabu dari 80 kasus yang berhasil diungkap.

Tak hanya sabu seberat 42.008,66 gram, aparat juga mengamankan 116 tersangka yang terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan. Berbagai barang bukti narkotika jenis lain pun disita, mulai dari etomidate seberat 235,3 gram (95 cartridge), liquid sintetis 406,65 mililiter, ekstasi 270 butir, hingga ganja seberat 28,71 gram.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik menegaskan bahwa besarnya barang bukti yang disita menunjukkan ancaman nyata bagi masyarakat Kaltara jika barang haram tersebut sampai lolos dan beredar.

“Jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, maka sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak. Bisa dibayangkan, jumlah penduduk Kalimantan Utara sekitar 800 ribu, hampir semuanya berpotensi terpapar jika barang-barang ini berhasil diedarkan oleh para pelaku,” tegas Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik dalam konferensi pers di lobi Tarakan Mall, Kamis (5/11).

Dalam kurun waktu tersebut, terdapat sejumlah pengungkapan menonjol. Di antaranya penyitaan 3 kg sabu pada 5 September, 1 kg pada 25 September, serta 1 kg pada 23 Oktober. Puncaknya pada 4 November 2026, polisi melibas dua kasus besar sekaligus dengan barang bukti masing-masing 3 kg dan 16 kg sabu. Sementara satu laporan polisi yang melibatkan 15 kg sabu dengan tiga tersangka dilimpahkan ke Polres Berau, Polda Kaltim, lantaran lokasi kejadian berada di wilayah hukum Berau.

Seluruh barang bukti telah disisihkan dan diuji di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan hasil positif mengandung metamfetamina, ganja sintetis, etomidate, dan MDMA. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah sinergi antara Ditresnarkoba Polda Kaltara, BNNP, Bea Cukai, TNI, dan instansi terkait.

Kendati demikian, Kapolda menekankan bahwa pemberantasan narkoba butuh peran aktif seluruh lapisan masyarakat melalui penyampaian informasi di lingkungan permukiman.

“Kami mohon doa, dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, instansi terkait serta rekan-rekan media untuk terus bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari ancaman bahaya narkotika,” ujarnya.

Di sisi lain, Jenderal Bintang Satu tersebut menyampaikan peringatan keras dan tak main-main terhadap siapa saja yang coba-coba terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk jika ada anggota kepolisian yang bermain di dalamnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapa pun dia. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di internal kami di Polda Kaltara,” tegasnya.

Bahkan, Andi menggaransi transparansi penegakan hukum di institusinya dan menantang masyarakat untuk melapor jika menemukan kompromi dari pucuk pimpinan polda.

“Termasuk kapolda, wakapolda, jika rekan-rekan mengetahui atau menemukan kami kompromi dengan peredaran gelap narkoba ini, silakan kami didemo, minta kami dicopot dan ajukan kami ke pengadilan biar kami mendapatkan sanksi,” kata Andi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun, seumur hidup, hingga ancaman hukuman mati.  (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kaltara