Dominasi Warga Asal Sulawesi Selatan, 107 WNI Dideportasi dari Malaysia Tiba di Nunukan

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Minggu, 8 November 2026 | 10:00 WIB
Personel gabungan melakukan penjemputan terhadap PMI yang dideportasi saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan sesuai SOP.
Personel gabungan melakukan penjemputan terhadap PMI yang dideportasi saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan sesuai SOP.

PROKAL.CO, NUNUKAN- Sebanyak 107 Warga Negara Indonesia yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia kembali ke tanah air setelah menjalani masa penahanan di Depot Tahanan Imigrasi Tawau, Malaysia. Ratusan WNI tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, melalui skema deportasi mandiri dengan menanggung biaya perjalanan secara swadaya hingga kembali ke daerah asal masing-masing.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan, mengungkapkan bahwa pemulangan paksa ini dilatarbelakangi oleh berbagai bentuk pelanggaran hukum keimigrasian maupun kriminal selama berada di negeri jiran. Berdasarkan data resmi, rincian pelanggaran yang dilakukan meliputi 61 orang masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal atau nonprosedural, 23 orang melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay, 22 orang tersangkut kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta satu orang lainnya terlibat dalam kasus tindak pidana kriminal umum.

"PMI yang tiba di Nunukan kita ingatkan agar tidak kembali mengulangi pelanggaran yang menyebabkan deportasi. Bagi WNI yang masih berkeinginan bekerja di Malaysia, diimbau menempuh jalur resmi," ucap Kombes Pol Andi Muh Ichsan pada Jumat (6/11).

Dari total 107 WNI yang dideportasi, tercatat rincian demografi yang terdiri atas 74 laki-laki dewasa, 24 perempuan dewasa, lima anak laki-laki, serta empat anak perempuan. Keberadaan sembilan anak di bawah umur dalam rombongan ini mendapat perhatian khusus dari petugas, terutama terkait aspek kesehatan, keselamatan, dan perlindungan selama berada di tempat penampungan sementara. Berdasarkan daerah tujuan pemulangan, gelombang deportasi ini didominasi oleh perantau asal Provinsi Sulawesi Selatan yang mencapai 50 orang. Gelombang kepulangan tersebut juga mencakup wilayah Kalimantan Utara sebanyak 42 orang, Sulawesi Barat lima orang, Nusa Tenggara Timur empat orang, Sulawesi Tenggara tiga orang, Kalimantan Timur dua orang, serta satu orang dari Sulawesi Tengah.

Untuk melalui jalur resmi, Andi menjelaskan bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia harus melengkapi persyaratan administrasi mulai dari paspor, izin kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kontrak kerja dengan perusahaan, serta persetujuan suami atau istri bagi yang telah berkeluarga.

"Kami terus mengingatkan agar deportan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dari pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama perekrut yang memberangkatkan pekerja melalui jalur nonprosedural," pesan Andi.

Meskipun pemulangan dilakukan secara mandiri atau swadaya, pihak BP3MI Kaltara tetap memberikan perhatian dan bantuan kepada deportan yang menghadapi kondisi darurat, terutama untuk yang dalam kondisi sakit atau tidak memiliki biaya cukup untuk melanjutkan perjalanan menggunakan kapal laut.(*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
nunukan pmi