PROKAL.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI semakin gencar menguliti pusaran rasuah di wilayah perbatasan utara. Langkah tegas kembali ditunjukkan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang secara senyap menggeledah sebuah hotel ternama, Hotel L, di Kabupaten Nunukan pada Kamis (5/11).
Penggeledahan maraton ini merupakan rangkaian lanjutan dari penyidikan mendalam atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara PT CCM di Nunukan yang merentang dari tahun 2013 hingga 2025. Tindakan hukum tersebut didasarkan secara resmi pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor 51/Fd.2/09/2026 tertanggal 16 September 2026.
"Penggeledahan di Hotel L merupakan bagian dari tindakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT CCM di Kabupaten Nunukan selama periode 2013 sampai dengan 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (6/11).
Berdasarkan bahan penyidikan yang dikantongi korps adhyaksa, Hotel L disebut-sebut memiliki keterkaitan erat dengan dua figur penting berinisial AHA dan AL, yang masing-masing pernah memegang tampuk kepemimpinan sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda. Kendati demikian, pihak Kejagung menegaskan bahwa tindakan penggeledahan ini murni langkah penegakan hukum objektif dan tidak serta-merta mengonfirmasi keterlibatan pidana pihak pemilik maupun manajemen hotel terkait.
Deretan Modus Rasuah: Dari Dokumen Siluman hingga Jutaan Ton Batu Bara
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik tengah membongkar berbagai modus operandi canggih yang merugikan tata kelola sumber daya alam. Sejumlah pelanggaran krusial yang sedang didalami meliputi, penyalahgunaan dokumen kawasan hutan dimana penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL—perusahaan perkebunan afiliasi—yang dialihfungsikan untuk kegiatan pertambangan PT CCM tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah. Kemudian manipulasi suspensi izin dimana pengajuan permohonan penghentian sementara kegiatan pertambangan sebanyak enam kali hingga tahun 2020 yang diduga sengaja dimanipulasi untuk memperpanjang masa berlaku izin di luar ketentuan hukum.
Lainnya adalah kecurangan AMDAL. Penelusuran terhadap dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta cacat prosedur dalam penilaiannya demi memuluskan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.
Juga ada dugaan penggunaan terminal khusus ilegal. Pemanfaatan terminal khusus (tersus) tidak sah untuk aktivitas penjualan batu bara, baik untuk pasar ekspor maupun domestik, sepanjang kurun waktu 2021 hingga 2025.
Dari hasil penelusuran sementara terhadap tata niaga ilegal tersebut, penyidik mencatat volume penjualan batu bara fantastis yang mencapai sekitar 4.236.228 ton untuk kebutuhan ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik. Secara akumulatif, total volume penjualan yang kini berada di bawah cengkeraman audit penyidik menyentuh angka 5.197.549 ton. Kendati demikian, pihak Kejagung menegaskan bahwa angka tersebut baru sebatas kalkulasi volume perdagangan batu bara, bukan hitung-hitungan akhir kerugian keuangan negara.
70 Saksi Diperiksa dan Penggeledahan Lintas Wilayah
Guna merangkai alat bukti yang tidak terbantahkan, tim penyidik JAM Pidsus bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara tercatat telah memeriksa tidak kurang dari 70 orang saksi. Sebelum menyasar Hotel L di Nunukan, serangkaian penggeledahan serentak juga telah lebih dulu disasar pada 23–24 September 2026 di berbagai titik vital di Jakarta dan Kaltara.
Lokasi-lokasi yang sempat digeledah meliputi Kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78 Jakarta Pusat, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kaltara, Dinas Kehutanan Kaltara, Dinas ESDM Kaltara, Kantor BPN Nunukan, hingga kediaman pribadi sejumlah mantan pejabat daerah yang namanya terseret dalam radar penyidikan.
"Penggeledahan di Hotel L pada 5 November menjadi bagian dari rangkaian pendalaman perkara yang mencakup dugaan penyimpangan perizinan, kegiatan pertambangan, hingga tata niaga batu bara," tambah Anang.
Menutup keterangannya, Kejagung memastikan bahwa seluruh proses hukum ini berjalan dengan prinsip transparansi dan kehati-hatian. Penentuan status hukum setiap pihak yang terseret akan berpijak sepenuhnya pada kecukupan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co