Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bencana Ekologis Kepung Kalimantan Tengah: Kepala DLH Buka-Bukaan, Kerusakan Hutan dan Lahan Tak Bisa Salahkan Satu Sektor

Redaksi Prokal • Minggu, 7 Juni 2026 | 08:30 WIB
Ilustrasi kerusakan hutan.
Ilustrasi kerusakan hutan.

PROKAL.CO- Ancaman banjir bandang, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga merosotnya kualitas air sungai kini menjadi alarm bahaya yang nyata bagi kelangsungan ekosistem di Kalimantan Tengah. Fenomena ini berakar dari masifnya perubahan tata guna lahan yang berlangsung dalam berbagai bentuk pemanfaatan ruang di bumi Tambun Bungai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menegaskan bahwa kompleksitas kerusakan alam yang terjadi saat ini tidak boleh disederhanakan dengan menunjuk satu sektor industri saja sebagai kambing hitam.

Karakteristik wilayah Kalimantan Tengah yang didominasi oleh lahan gambut luas, bentang hutan lebat, dan jaringan daerah aliran sungai besar membuatnya sangat sensitif terhadap intervensi fisik. Ketika area hulu dikupas tanpa perhitungan, dampaknya akan langsung menjalar ke hilir dan merusak sistem hidrologi alami pengendali banjir. “Kalau kita bicara Kalimantan Tengah, faktor penyebab kerusakan lingkungan tidak bisa dilihat dari satu sektor saja. Berdasarkan data dan pengalaman pengawasan di lapangan, tekanan terbesar umumnya berasal dari perubahan penggunaan lahan, terutama pembukaan lahan untuk kegiatan budi daya, perkebunan, pertambangan, infrastruktur, serta aktivitas lain yang mengubah tutupan lahan dan tata air alami,” kata Joni Harta saat menjabarkan kondisi riil di lapangan.

Tekanan terhadap daya dukung lingkungan ini bukan sekadar kekhawatiran di atas kertas, melainkan terekam jelas dalam data nasional. Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan masih menempatkan Kalimantan Tengah dalam zona merah yang memerlukan perhatian ekstra. Situasi ini diperparah dengan angka deforestasi netto Indonesia tahun 2024 yang mencapai 175,4 ribu hektare, di mana sebagian besar menggerus kawasan hutan sekunder. “Data tersebut menunjukkan bahwa perubahan tutupan lahan masih menjadi isu nasional yang relevan bagi Kalimantan Tengah. Karena itu, upaya menjaga kawasan hutan dan ekosistem yang tersisa harus terus diperkuat,” ujar Joni.

Lebih jauh, Joni menguraikan bahwa akumulasi kerusakan lingkungan saat ini juga dipicu oleh rendahnya kesadaran para pelaku usaha dalam mengelola limbah serta ketidakpatuhan terhadap regulasi hijau. Sepanjang setahun terakhir, DLH Kalteng masih kerap menemukan pelanggaran fatal di lapangan, mulai dari pembuangan air limbah yang menyalahi aturan, pengelolaan limbah B3 tanpa rincian teknis, hingga nekat beroperasi di luar koordinat perizinan. “Kalau ditanya faktor yang paling dominan, maka jawabannya adalah tekanan perubahan tata guna lahan dan pemanfaatan sumber daya alam. Kondisi itu kemudian diperparah oleh karhutla, pengelolaan limbah yang belum optimal, serta lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha atau kegiatan,” tegasnya.

Menyikapi rapor merah tersebut, pemerintah daerah kini memperketat taji pengawasan dengan membagi porsi tanggung jawab secara linier sesuai dengan kewenangan penerbitan izin antara kabupaten, provinsi, dan pusat. Langkah tegas ini diperkuat oleh payung hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administrasi. “Prinsipnya sederhana, siapa yang menerbitkan perizinan maka dia juga yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan. Jika izin diterbitkan pemerintah kabupaten maka pengawasannya dilakukan pemerintah kabupaten, demikian pula untuk provinsi dan pemerintah pusat,” tutur Joni menjelaskan alur birokrasi penegakan hukum lingkungan.

Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Kalteng memastikan tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa denda finansial hingga pembekuan izin operasional bagi korporasi yang membandel. Penertiban ini diharapkan menjadi shock therapy agar investasi ekonomi tidak lagi berjalan di atas kehancuran alam. “Apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan denda administrasi sesuai ketentuan dalam Permen LHK Nomor 14 Tahun 2025. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, tetapi memastikan kepatuhan lingkungan benar-benar dijalankan,” pungkas Joni mengingatkan bahwa lingkungan yang sehat adalah fondasi mutlak bagi pembangunan yang berkelanjutan.(*)

Editor : Indra Zakaria
#kalteng