PALANGKA RAYA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mengambil langkah hukum paling tegas terhadap para pelaku penyerangan yang merenggut nyawa tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei. Para tersangka resmi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Langkah ini diambil setelah polisi merangkai fakta lapangan dalam tragedi yang melibatkan total 13 tersangka—di mana sembilan orang telah ditangkap dan empat lainnya masih berstatus buron.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, membeberkan pertimbangan mendasar di balik penerapan pasal berat tersebut. Ia menjelaskan bahwa terdapat jeda waktu krusial yang membuktikan adanya unsur niat dan perencanaan matang dari para pelaku untuk menghabisi nyawa petugas.
"Saat itu anggota sudah mundur dan sudah menyampaikan secara jelas jika mereka adalah polisi yang sedang menjalankan tugas. Namun, bukannya menghentikan aksi setelah tahu itu bukan perampok, para tersangka justru mengejar dan berniat menghabisi anggota," tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan di Mapolda Kalteng.
Unsur perencanaan kian benderang ketika para tersangka, yang sebagian besar merupakan pihak keluarga dari tersangka narkoba, meluapkan amarah dengan terlebih dahulu membakar mobil operasional Satresnarkoba.
Melihat anggota kepolisian memilih mundur ke arah sungai untuk menghindari konflik, kelompok pelaku bukannya mundur seperti warga lainnya, melainkan sengaja melengkapi diri dengan berbagai senjata berbahaya. Mereka menyiapkan perahu kelotok, membekali diri dengan senjata api rakitan serta senjata tajam, lalu mengejar petugas yang sudah tidak berdaya.
"Inilah unsur perencanaan dalam kasus ini. Saat anggota sudah mundur, mereka melengkapi diri, menyiapkan kelotok, membawa senjata rakitan dan senjata tajam dengan niat membunuh," tambah Kapolda.
Atas tindakan keji tersebut, penyidik menyangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 458 Ayat (1), Pasal 468 Ayat (2), serta Pasal 262 Ayat (4) juncto pasal penyertaan tindak pidana. Sementara itu, untuk tersangka kasus asal peredaran gelap narkotika dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkotika secara terpisah. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : Kalteng Pos