Karhutla Makin Kritis di Kalteng: GAPKI Perintahkan Seluruh Perusahaan Sawit Siaga 24 Jam

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Pantauan dari udara salah satu titik api Karhutla yang baru di kawasan Kecamatan kahayan tengah, kabupaten Pulang Pisau.(Rifqi/Kalteng Pos)
Pantauan dari udara salah satu titik api Karhutla yang baru di kawasan Kecamatan kahayan tengah, kabupaten Pulang Pisau.(Rifqi/Kalteng Pos)

PALANGKA RAYA – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) kini berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Menanggapi lonjakan titik panas (hotspot) yang kian masif, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng menginstruksikan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk meningkatkan kewaspadaan penuh dan siap siaga tanpa henti di lapangan.

Sekretaris Eksekutif GAPKI Kalteng, Rawing Rambang, menegaskan bahwa kepemilikan sarana dan prasarana pemadam kebakaran di areal perkebunan bukan lagi sekadar formalitas di atas kertas, melainkan kewajiban mutlak yang harus dibuktikan dengan kesiapan personel dan peralatan setiap saat.

"Setiap perusahaan kelapa sawit itu memiliki sarana dan prasarana untuk karhutla. Itu kewajiban mereka," kata Rawing Rambang saat memberikan keterangan di Palangka Raya.

Ribuan Titik Panas Mengepung Kalteng
Kekhawatiran GAPKI Kalteng bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pemantauan intensif, lonjakan titik panas terjadi secara signifikan di berbagai kabupaten, terutama di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim).

"Setiap hari kami memonitor perkembangan kebakaran karhutla ini. Kami juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, baik Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, maupun Polda," ujar Rawing.

Ia membeberkan data pemantauan yang menunjukkan angka sangat tinggi di wilayah Kalteng. "Berdasarkan pemantauan sekitar pukul 09.00 WIB, terdapat 1.044 titik panas yang terpantau di wilayah Kalteng. Sementara di Kabupaten Kotawaringin Timur, jumlah titik panas mencapai lebih dari 200 titik," jelasnya. Guna merespons kondisi darurat tersebut, GAPKI Kalteng telah menerbitkan surat edaran tegas agar seluruh perusahaan perkebunan menjaga areal konsesi mereka dan mengaktifkan sistem pengamanan 24 jam penuh. "Pertama, mereka harus tetap waspada 24 jam. Mereka Zoom meeting tiap hari bersama BPBD. Dari jam 5 sore sampai malam, mereka selalu mengikuti dan selalu siaga 24 jam," tegas Rawing.

Wajib Bantu Area Luar Kebun Hingga Radius 5 Kilometer

Tak hanya fokus menjaga kebun sendiri, GAPKI Kalteng menekankan bahwa perusahaan sawit memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu pemadaman kebakaran yang terjadi di kawasan pemukiman atau lahan warga sekitar.

"GAPKI mengimbau kepada semua anggotanya untuk tetap waspada dan ikut terlibat secara aktif. Terutama daerah-daerah yang berada dalam radius lima kilometer dari area kebun mereka. Bantu masyarakat dan jangan lupa selalu bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian," ucap Rawing.

Langkah tegas ini diambil karena karhutla tidak hanya mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berisiko tinggi merusak investasi serta kelangsungan bisnis perkebunan itu sendiri.Rawing juga memberikan peringatan keras kepada pengelola perkebunan yang mengabaikan prosedur keselamatan karhutla atau terbukti lalai hingga menyebabkan pembiaran kebakaran. "Kalau perusahaan itu memang ternyata lalai, izinnya bisa dicabut. Konsekuensinya berat," tegas Rawing mengakhiri penjelasannya.

Melalui sinergi ketat antara perusahaan, BPBD, kepolisian, dan masyarakat, diharapkan kepungan karhutla di Kalteng dapat segera terkendali sebelum menimbulkan dampak bencana asap yang lebih parah. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Kalteng Pos
karhutla