SAMPIT — Palu keadilan berdentam keras di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur secara resmi melayangkan tuntutan pidana mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jaringan besar, yakni Diwan bin Muaddin, Rodi Franko alias Rudi Mandor, serta Nur Ulfa Azzahra alias Cece. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat peredaran sabu seberat 8,4 kilogram beserta 129 butir ekstasi di wilayah Kalimantan Tengah.
Tuntutan maksimal ini dijatuhkan mengingat peran vital para terdakwa dalam memutar rantai pasokan barang haram tersebut. Diwan dinilai menjadi aktor perantara utama yang memesan sekitar 9 kilogram sabu dan 160 butir ekstasi dari seorang DPO bernama Aditia alias Adi. Sabu tersebut diselundupkan menggunakan armada travel dengan modus licik, yakni disembunyikan di dalam kerangka sound system mobil, sebelum akhirnya dibagi-bagi sesuai pesanan Rudi Mandor yang memesan 4 kilogram, Cece sebanyak 1 kilogram, serta pemesan lainnya.
Pelarian dan rantai bisnis haram ini terhenti secara dramatis saat tim BNNP Kalimantan Tengah mencegat Cece bersama suaminya, Agus Sofi, di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Penangkapan itu langsung membongkar seluruh jaringan hingga mengarahkan petugas pada nama-nama terdakwa lainnya.
Mendengar tuntutan mati yang dibacakan JPU, Hakim Ketua Joshua Agustha langsung memberikan arahan tegas kepada para terdakwa di hadapan persidangan.
"Silakan terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukum terkait tuntutan tersebut. Sidang ditunda sepekan ke depan pada Selasa, 18 Agustus 2026," ungkap Hakim Ketua, Joshua Agustha.
Tak hanya tiga otak jaringan yang terancam hukuman mati, empat terdakwa lainnya dalam berkas terpisah juga diganjar tuntutan sangat berat. Terdakwa Hengky dituntut pidana penjara seumur hidup, sementara Agus Sofi dan Ari Wibowo masing-masing dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar. Terdakwa Reno Robert Rayen juga tidak luput dari ancaman hukuman 18 tahun penjara.
Ketegasan langkah Korps Adhyaksa ini ditegaskan langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, yang menyampaikan bahwa langkah ini merupakan pesan terbuka bagi para pelaku kejahatan narkotika. "Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kalimantan Tengah," tegas Hendri Hanafi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan membentengi keluarga dari bahaya zat terlarang tersebut.
"Kami meminta kepada masyarakat Kalimantan Tengah untuk selalu memproteksi anggota keluarganya dari penyalahgunaan Narkotika," pesannya menutup keterangan. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : Kalteng Pos