PALANGKA RAYA — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. Hingga pertengahan Agustus 2026, jajaran kepolisian resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh insiden karhutla yang melanda wilayah hukumnya tidak akan lepas dari proses penyelidikan aparat penegak hukum guna menelusuri penyebab pasti dan unsur pidananya.
"Prinsipnya begini, semua kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan. Sampai dengan saat ini kurang lebih ada sekitar 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kamis (20/8/2026).
Meski belum merinci identitas maupun sebaran lokasi masing-masing tersangka, Kapolda memastikan proses hukum akan terus berjalan obyektif. Langkah penegakan hukum ini diharapkan menjadi pesan kuat agar tidak ada lagi pihak yang sengaja membakar lahan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Di sisi lain, Irjen Pol Iwan menekankan bahwa upaya penanganan karhutla yang kini meresahkan masyarakat tidak bisa hanya bertumpu pada personil Satgas dan pemerintah daerah semata. Partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah timbulnya titik api baru.
"Karhutla, pesan saya mari kita bersama-sama menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah ini. Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat," tegasnya.(*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co