Anak Ditilang, Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ngamuk Sampai Patahkan Tangan Kasatlantas

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:15 WIB
Kasatlantas Polresta Palangka Raya dibogem oleh oknum perwira.(Ilustrasi Radar Kalteng)
Kasatlantas Polresta Palangka Raya dibogem oleh oknum perwira.(Ilustrasi Radar Kalteng)

PALANGKA RAYA — Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Pahandut, AKP EB, resmi dicopot dari jabatannya setelah nekat menyerang Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol H. AKP EB kini dimutasi sebagai Perwira Pertama (Pama) Polresta Palangka Raya berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/45/VIII/KEP./2026 tertanggal Selasa (18/8/2026).

Insiden penganiayaan di lingkungan Mapolresta Palangka Raya itu dipicu lantaran AKP EB diduga tak terima anak kandungnya ditilang oleh personel Satlantas pada Sabtu (15/8/2026). Akibat amukan oknum perwira tersebut, Kompol Hermanto mengalami patah tangan dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasihumas AKP Sukrianto menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara tegas dan transparan. "Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut," ujar Sukrianto, Sabtu (22/8/2026).

Satu Sajam Disita, Hasil Tes Urine Terkuak

Selain mencopot AKP EB dari jabatannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam (sajam) yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa penyerangan tersebut.

Saat ini AKP EB telah ditahan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalteng untuk menjalani rangkaian pemeriksaan disiplin dan kode etik. Pihak kepolisian juga langsung melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan untuk menguji dugaan pengaruh zat terlarang saat aksi penyerangan terjadi. Hasil tes memastikan bahwa AKP EB negatif mengonsumsi narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Hingga kini, Unit Paminal dan Bidpropam Polda Kalteng masih terus menggali keterangan dari sejumlah saksi demi merangkai kronologi utuh serta menetapkan sanksi hukum yang membayangi oknum perwira tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : Kalteng Pos
kalteng