PALANGKA RAYA — Keberanian dua orang pelajar Sekolah Menengah Pertama di Palangka Raya patut diacungi jempol. Berkat rekaman video amatir yang mereka ambil dan viralkan, jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil membekuk dua terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan yang beraksi di Jalan Obos XIV.
Peristiwa penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, pada Sabtu (22/8/2026).
Aksi pembakaran tersebut dilakukan pada malam 17 Agustus 2026 di Gang Kenanga, Kompleks Kalibata, Jalan Obos XIV, Palangka Raya. Aksi nekat kedua pelaku sempat dipergoki oleh dua anak SMP setempat. Mereka dengan sigap merekam kejadian tersebut hingga videonya beredar luas dan viral di media sosial. Berbekal bukti visual dari para pelajar tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Keduanya kami tangkap di rumahnya. Video viral menjadi petunjuk kami untuk melakukan penangkapan dan menetapkan keduanya menjadi tersangka," ujar AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.
Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, identitas kedua tersangka diketahui bernama Albunso dan Wawan. Mereka mengaku membakar lahan dengan cara menumpuk kayu dan sampah plastik di atas lahan milik kolega mereka yang berada di belakang rumah.
"Luas lahan yang rencana dibakar 50 x 20 meter," tambah Kasatreskrim.
Meskipun api sempat menjalar ke lahan milik mereka sendiri, api tidak sampai meluas karena keduanya berusaha memadamkan secara mandiri. Motif di balik aksi pembakaran ini adalah untuk mempercepat proses pembersihan lahan atas suruhan sang kolega. Meski dijanjikan imbalan, penyidik mengungkap bahwa kedua tersangka belum sempat menerima uang maupun kepastian nominal upah.
"Kalau dijanjikan, iya. Tapi tidak menyebutkan nominal. Uangnya juga belum diberikan," jelasnya.
Guna melengkapi berkas penyidikan, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek gas, sebuah senter kepala, dan sampel abu sisa pembakaran. Atas perbuatannya, Albunso dan Wawan kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya.
"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 308 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Kedua tersangka ditahan untuk memperlancar penyidikan," tutup AKP Eka Palti. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co