Usut Tuntas Pembakar Lahan, Polda Kalteng Bidik 4 Korporasi Sawit dan 13 Tersangka

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:10 WIB

 

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan sebut ada 4 korporasi yang diselidiki kasus karhutla.(Agus Pramono/Kaltengpos.jawapos.com)
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan sebut ada 4 korporasi yang diselidiki kasus karhutla.(Agus Pramono/Kaltengpos.jawapos.com)

 

PALANGKA RAYA — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersikap tegas melipatgandakan penegakan hukum dalam merespons bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari total 52 kasus yang diproses sepanjang tahun 2026, kepolisian resmi menaikkan status delapan kasus ke tahap laporan polisi dengan menyeret 13 orang sebagai tersangka perorangan.

Tak berhenti pada pelaku di tingkat tapak, penyidik kini mengarahkan radar penyelidikan ke sektor industri perkebunan skala besar. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa terdapat empat korporasi kelapa sawit yang terindikasi kuat terlibat maupun lalai hingga memicu amukan si jago merah.

"Selain itu, ada 4 korporasi perusahaan sawit yang sedang kami dalami," tegas Iwan saat memimpin rilis penanganan karhutla di Palangka Raya, Senin (24/8/2026).

Keempat entitas bisnis yang kini berada di bawah pengawasan ketat penyidik Polda Kalteng tersebut meliputi:

  • PT NSP di Kabupaten Kotawaringin Timur

  • PT SSS di Kabupaten Kotawaringin Barat

  • PT KSK di Kabupaten Sukamara

  • PT HG di Kabupaten Barito Timur

Iwan menegaskan, langkah hukum tanpa pandang bulu ini diinstruksikan secara langsung ke seluruh jajaran Polres di wilayah Kalteng. Penindakan pidana berjalan beriringan dengan langkah mitigasi pencegahan demi menekan dampak buruk puncak musim kering dan fenomena El Nino.

"Saya memberikan satu kebijakan kepada seluruh jajaran yang ada bahwa setiap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah ini akan dilakukan proses penegakan hukum," pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kalteng