Kabut Asap Karhutla, 15 Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut Lumpuh hingga Pesawat Putar Balik

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 12:12 WIB
Kedatangan dan keberangkatan pesawat dari Bandara Tjilik Riwut terganggu. (Auliya Rahman/ Antara)
Kedatangan dan keberangkatan pesawat dari Bandara Tjilik Riwut terganggu. (Auliya Rahman/ Antara)

PALANGKA RAYA — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai melumpuhkan aktivitas penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya. Akibat jarak pandang yang merosot tajam, sebanyak 15 dari total 18 jadwal pergerakan pesawat, baik keberangkatan maupun kedatangan, terpaksa mengalami penundaan hingga pembatalan.

Kondisi cuaca buruk tersebut bahkan memaksa satu penerbangan rute Surabaya–Palangka Raya melakukan tindakan return to base (RTB) atau terbang kembali ke bandara asal. Pesawat terpaksa memutar balik karena pandangan di landasan pacu dinilai berada di bawah batas minimum dan sangat membahayakan proses pendaratan.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Tjilik Riwut, I Made Darmawan, menjelaskan bahwa keputusan RTB diambil murni oleh pilot demi mengedepankan aspek keselamatan jiwa penumpang. Penurunan kualitas udara dan jarak pandang ekstrem ini dipicu oleh pekatnya selimut kabut asap yang mengepung kawasan bandara sejak pagi hari.

Berdasarkan pemantauan pengelola bandara, jarak pandang (visibility) sejak pukul 07.20 WIB hingga 12.30 WIB tertahan di kisaran 600 meter. Angka tersebut jauh di bawah ambang batas aman untuk standar penerbangan komersial. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penerbangan yang hendak mendarat, tetapi juga memicu efek domino pada jadwal keberangkatan dari Palangka Raya.

Sejumlah penerbangan keluar, termasuk rute menuju Yogyakarta dan Semarang, mengalami keterlambatan parah. Hal ini terjadi lantaran armada pesawat yang seharusnya melayani rute tersebut tertahan di bandara asal dan belum bisa diterbangkan menuju Palangka Raya.

Pihak pengelola Bandara Tjilik Riwut terus memantau pergerakan cuaca dan jarak pandang secara ketat bersama instansi terkait. Evaluasi operasional akan terus dilakukan secara berkala, di mana penundaan penerbangan maupun opsi RTB akan tetap diterapkan selama kondisi cuaca belum memenuhi standar keselamatan penerbangan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Tjilik Riwut