Modus Operandi Terbongkar: Korupsi Dana Hibah KPU Kotim Rp40 M Pakai Belanja Fiktif Hingga Cashback

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 14:36 WIB
2 tersangka baru merupakan KPA dan PPK KPU Kotim.(Penkum)
2 tersangka baru merupakan KPA dan PPK KPU Kotim.(Penkum)

 

PALANGKA RAYA – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 senilai Rp40 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) berhasil membongkar serangkaian modus operandi sistematis yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp10 miliar.

Kasus ini resmi menyeret dua pejabat kunci KPU Kotim, yakni F selaku Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2023–2025. Kedua tersangka kini telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 31 Agustus 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengungkapkan bahwa modus penyimpangan yang ditemukan penyidik terbilang sangat beragam dan terstruktur. Praktik haram tersebut mencakup pengeluaran di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga indikasi aliran dana haram ke berbagai pihak.

"Perkiraan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp10 miliar," kata Dodik saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka F diduga nekat mengubah alokasi anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari APBD secara sepihak tanpa persetujuan Pemkab Kotim selaku pihak pemberi hibah. Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan adanya pengadaan barang dan jasa yang direkayasa melalui belanja fiktif serta mark-up harga demi menyedot anggaran negara. Bahkan, pencairan dan penggunaan dana tetap mengalir padahal seluruh tahapan kegiatan Pilkada telah resmi selesai.

Praktik rasuah ini makin diperparah dengan adanya dugaan bancakan uang rakyat. Tersangka F disinyalir menerima cashback dari pihak rekanan pengadaan, yang kemudian dana tersebut mengalir kembali sebagai kickback kepada pihak komisioner dan jajaran di lingkungan KPU Kotim.

Sementara itu, tersangka MHM selaku PPK diduga kuat sengaja membiarkan pelanggaran tersebut terjadi. MHM disinyalir membiarkan proses pengadaan barang dan jasa berjalan tanpa penyusunan spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maupun prosedur e-purchasing yang sah sesuai aturan pemerintah.

Saat ini, Kejati Kalteng bersama BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng masih terus menghitung nilai pasti kerugian negara. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana secara mendalam untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal korupsi ini. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kalteng kotim KPU Kotim