Ketua Komisi A DPRD Kobar Dorong Sekolah Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 19:56 WIB
KABUT ASAP: Kondisi Simpang Tiga di SMPN 1 Arsel saat kabut asap di pagi hari. DPRD Kotawaringin Barat dorong Pemkab Kobar menerapkan pembelajaran jarak jauh. (CCTV Pemkab Kobar)
KABUT ASAP: Kondisi Simpang Tiga di SMPN 1 Arsel saat kabut asap di pagi hari. DPRD Kotawaringin Barat dorong Pemkab Kobar menerapkan pembelajaran jarak jauh. (CCTV Pemkab Kobar)
 
 
KOTAWARINGIN BARAT, Prokal.co – Kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar) semakin mengkhawatirkan. Dampaknya, kabut asap semakin tebal dan menyengat, terutama pada pagi hari.
 
Melihat kondisi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad Isro Wahyudin, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik.
 
Salah satunya dengan meliburkan sementara kegiatan belajar tatap muka dan menggantinya dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.
 
Menurut Wahyu, kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kobar saat ini sudah tidak aman bagi masyarakat.
 
Paparan asap akibat Karhutla dikhawatirkan memberikan dampak buruk terhadap kesehatan, khususnya bagi anak-anak yang tetap harus beraktivitas di lingkungan sekolah.
 
“Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar memang telah menyampaikan surat edaran terkait penundaan jam masuk sekolah. Jika sampai pukul 09.00 WIB sebagai ambang batas toleransi kondisi masih tidak memungkinkan, maka diambil langkah PJJ. Kami sangat mendukung edaran tersebut,” ujarnya Rabu (2/9/2026).
 
Namun, lanjut Wahyu, melihat kondisi kabut asap yang saat ini semakin parah dan menyengat, penerapan PJJ dinilai sebaiknya diberlakukan kepada seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.
 
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk antisipasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan anak-anak di tengah kondisi Karhutla yang belum membaik.
 
Wahyu juga menekankan pentingnya peran satuan pendidikan dalam mengambil keputusan di tengah situasi darurat.
 
Dalam penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), pihak sekolah memiliki peran yang cukup dominan sehingga tidak harus selalu menunggu edaran atau arahan dari Dinas Pendidikan maupun pemerintah daerah.
 
“Setiap satuan pendidikan harus segera mengambil langkah-langkah mitigasi bencana yang diperlukan. Jangan hanya menunggu arahan dari dinas terkait maupun pemerintah daerah. Keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas utama dalam kondisi seperti sekarang,” tegasnya.
 
Terpisah, Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah dalam hal ini telah mengeluarkan surat edaran terkait PJJ per tanggal 2 September 2026. Surat tersebut nomor 824/1796/Sekr/Dikbud tentang pelayanan PJJ. Dalam surat edaran juga meminta peran serta orangtua untuk mengawasi anak-anaknya. (*)
 
Editor : Slamet Harmoko
DPRD Kobar pembelajaran jarak jauh Isro Wahyudin