Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi C DPRD Kobar bersama Dishub Kobar yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kobar pekan lalu.
Ketua Komisi C DPRD Kobar, Arief Asyrofi, bersama anggota komisi menilai keberadaan kendaraan ODOL di jalan perkotaan tidak hanya berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga dapat berdampak terhadap kondisi infrastruktur jalan.
Bongkar Muat di Tepi Jalan Masih Terjadi
Dalam rapat tersebut, Komisi C juga menyoroti aktivitas bongkar muat kendaraan angkutan barang yang masih dilakukan di tepi jalan.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya, terutama ketika kendaraan berhenti di ruas jalan yang memiliki kepadatan lalu lintas cukup tinggi.
Arief mengatakan penataan kendaraan angkutan barang perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengawasan kendaraan ODOL hingga penyediaan lokasi bongkar muat yang memadai.
“Melalui rapat kerja ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam mengendalikan kendaraan angkutan barang, mengoptimalkan area bongkar muat, serta mencari solusi terhadap berbagai kendala di lapangan. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi aktivitas kendaraan ODOL dan bongkar muat di jalan kota sehingga lalu lintas di Pangkalan Bun semakin tertib dan aman,” ungkap Arief.
Dishub Akui Keterbatasan Kewenangan
Kepala Dishub Kobar, Rawandi, mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tertanggal 12 Maret 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun.
Pengaturan tersebut juga telah disampaikan kepada perusahaan transportasi melalui surat edaran Bupati pada 2025.
Namun, pelaksanaan pengawasan di lapangan menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya keterbatasan kewenangan dan sumber daya yang dimiliki Dishub.
“Namun, keterbatasan kewenangan dan sumber daya menyebabkan Dinas Perhubungan belum dapat memberikan sanksi secara langsung dan pada kondisi tertentu hanya dapat melakukan teguran serta imbauan,” jelas Rawandi.
Area Bongkar Muat Abon Muda Belum Optimal
Sebagai salah satu solusi, Dishub Kobar telah menyiapkan area bongkar muat barang daerah atau Abon Muda di Jalan Langlang Buana, Desa Pasir Panjang, tepatnya di kawasan eks Pabrik Jagung.
Area tersebut diharapkan menjadi lokasi alternatif bagi kendaraan angkutan barang sehingga aktivitas bongkar muat tidak lagi dilakukan di tepi jalan perkotaan.
Namun, pemanfaatannya hingga kini belum optimal. Rawandi menyebut masih terdapat sejumlah kendala, terutama kondisi akses jalan menuju lokasi dan minimnya fasilitas pendukung.
“Abon Muda sudah disiapkan, namun untuk saat ini masih belum optimal karena beberapa faktor seperti kerusakan akses jalan masuk menuju lokasi hingga minimnya fasilitas pendukung,” imbuhnya.
Rawandi mengatakan optimalisasi kawasan tersebut membutuhkan dukungan perbaikan akses jalan dan penyediaan fasilitas penunjang.
Jika dapat difungsikan secara maksimal, Abon Muda diharapkan mampu menjadi solusi untuk menata aktivitas kendaraan angkutan barang sekaligus mengurangi bongkar muat di ruas jalan perkotaan Pangkalan Bun. (*)